Jakarta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia berujar ada peluang pilkada serentak 2020 tak digelar tahun ini. Menurut Doli, DPR akan terus melihat perkembangan pandemi Covid-19 untuk menentukan jadwal pilkada.
“Dengan situasi tidak pasti serperti ini, kami masih buka semua opsi sebenarnya sambil lihat perkembangan,” kata Doli dalam diskusi virtual, kemarin.
Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum dalam rapat 14 April lalu telah menyepakati Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember.
Doli menyampaikan bukan tanpa alasan DPR tidak mendorong pilkada pada tahun depan. Doli mengaku mendengar kekhawatiran banyak kepala daerah ihwal anggaran pilkada.
Jika pilkada ditunda tahun depan, anggaran yang telah dialokasikan dari APBD 2020 kemungkinan akan dialihkan. Kata Doli, para kepala daerah khawatir tak ada anggaran dari APBD 2021 untuk menyelenggarakan pilkada. Sebab, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 diperkirakan akan panjang dan perlu waktu untuk pemulihan.
“Hitungan mereka kalau dana ini direalokasikan, mereka tak bisa memastikan ada ketersediaan dana tahun depan. Ini salah satu yang jadi pertimbangan kami,” ujar Doli.
Namun menurut Doli, Komisi II, Kemendagri, dan KPU akan kembali menggelar rapat kerja pada Juni nanti. Dalam rapat tersebut, kata Doli, akan dibicarakan apakah pilkada memungkinkan digelar pada Desember 2020.
“Bayangan saya kalau situasi tidak jauh berubah, tidak menutup kemungkinan kita bisa lompat ke opsi lain atau menambah opsi baru pilkada 2022,” kata politikus Partai Golkar ini.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengusulkan agar pilkada digelar setelah Juni 2021. Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan perlu ada cukup waktu untuk menyiapkan pilkada yang tertunda akibat pandemi Covid-19 saat ini.
“Memperhitungkan waktu, anggaran, situasi sosial masyarakat, dan akhir masa jabatan kepala daerah, lebih memungkinkan penyelenggaraan pilkada dilakukan setelah Juni 2021,” kata Titi dalam tulisan ‘Argumentasi Pentingnya Menerbitkan Perpu Penundaan Pilkada terkait Wabah Covid-19’, dikutip Kamis, 16 April 2020.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebelumnya gelaran Pilkada itu ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Keputusan itu diambil saat Komisi II menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, Selasa (14/4).
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Selain itu, Doli juga meminta agar Komisi II bersama Mendagri dan KPU menggelar rapat kerja kembali setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir. Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi corona di Indonesia.
“Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020,” kata Doli.
Tak hanya itu, Doli turut mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.
Hal itu didasarkan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019 “Yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” kata Doli. (dbs)






