Ratusan Ribu Pemiih TMS Masuk Daftar Pemilih

Bandarlampung – Bawaslu — Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung mendapati secara akumulatif total sebanyak 148.887 (seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masuk daftar pemilih. Sebaliknya secara akumulatif ditemukan total sebanyak 103.287 (seratus tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh), pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun tidak masuk dalam daftar pemilih. Angka-angka tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (cokit) di 8 (delapan) Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar SH MH mengemukakan tahapan coklit baru akan berakhir tanggal 13 Agustus 2020 mendatang. Namun masih banyak persoalan-persoalan data pemilih yang harus diselaraskan dan dibenahi oleh jajaran KPU Provinsi Lampung, khususnya KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 yakni, di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lamsel, Kabupaten Lamtim, Kabupaten Lamteng, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Pesisir Barat.
Rincian data hasil pengawasan secara akumulatif tahapan coklit hingga hari Kamis pagi, 6 Agustus 2020, pemilih yang TMS masuk daftar pemilih yakni; Bandar Lampung (46.895), Kota Metro (1.956), Kabupaten Pesawaran (1.896), Kabupaten Lamsel (39.480), Kabupaten Lamtim (10.224), Kabupaten Lamteng (12.270), Kabupaten Way Kanan (34.934) dan Kabupaten Pesisir Barat (1.232). Sebaliknya pemilih yang MS namun tidak masuk daftar pemilih secara akumulatif masing-masing Bandar Lampung (15.655), Kota Metro (66), Kabupaten Pesawaran (742), Kabupaten Lamsel (34.104), Kabupaten Lamtim (6.145), Kabupaten Lamteng (20.503), Kabupaten Way Kanan (24.444) dan Kabupaten Pesisir Barat (1.628)
Jumlah pemilih TMS masuk daftar pemilih antara lain karena ada pemilih yang sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, pemilih pindah domisili namun tidak diketahui alamatnya, pemilih belum 17 tahun, pemilih hilang akal. Sementara pemilih MS namun tidak masuk daftar pemilih antara lain sudah menikah dan belum memiliki KTP
Selain itu, hasil pengawasan tahapan Coklit oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota Pilkada 2020 mendapati total jumlah pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 2.539.962 pemilih yang belum di coklit sebanyak 1.770.988 pemilih atau capaiannya berkisar 58,92 persen dibandingkan data perkiraan A-KWK total sebanyak 4.310.950 pemilih. Juga ditemukan sedikitnya 8.076 orang yang sudah cukup umur namun belum memiliki e-KTP.
Selain itu terdapat sedikitnya 83.665 pemilih yang lokasi tempat pemungutan suaranya (TPS) nya jauh dari tempat tinggalnya. Bawaslu menurut Kordiv Was Iskardo, memberikan perhatian khusus juga terhadap hal ini, prinsipnya pemilih menyalurkan hak pilihnya dekat TPS dimana yang bersangkutan berdomisili.
Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah SH.i MH menyampaikan bahwa data hasil pengawasan jajaran Bawaslu masih terus bergerak hingga tahapan coklit berakhir tanggal 13 Agustus 2020 mendatang. Data yang dikumpulkan merupakan akumulatif sejak tahapan coklit dimulai tanggal 15 Juli 2020. Bawaslu kabupaten/kota tetap memberikan rekomendasi-rekomendasi berupa saran perbaikan kepada jajaran KPU di masing-masing wilayah Pilkada 2020.
KPU kabupaten/kota Pilkada 2020 menurut Ketua Bawaslu Provinsi Lampung sudah ada yang melakukan perbaikan-perbaikan setelah rekomendasi jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Sebagian besar bahkan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota. Namun perlu diperhatikan apakah rekomendasi jajaran Bawaslu sudah di akomodir dalam pleno secara berjenjang oleh KPU di kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Karenanya., koordinasi antara jajaran Bawaslu dengan KPU harus lebih ketat lagi sehingga sedapat mungkin tidak satupun hak warga negara yang hilang dalam Pilkada 2020.
Koordiv Pengawasan Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menambahkan, persoalan-persoalan klasik data pemilih tetap muncul dari pemilu ke pemilu. Bawaslu Provinsi Lampung berupaya memastikan jajaran Bawaslu kabupten/kota melaksanakan pengawasan melekat terhadap tahapan Pilkada 2020 kendati dalam berbagai keterbatasan di masa pandemic covid 19. Protokol kesehatan bagi penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU juga tetap diterapkan dalam masa pandemic covid 19, jangan sampai jajaran pengawas pemilu terpapar covid 19 atau malah memaparkan covid 19 kepada calon pemilih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *