Walikota Herman HN Dinilai Arogan dan Mulai Menuai Kritik

//Kasus Pemecatan Kepsek SMPN 16 Bandarlampung  Berbuntut Panjang//

Bandarlampung – Sikap arogansi Walikota Bandar Lampung Herman HN yang telah memecat kepala sekolah SMPN 16 Bandar Lampung sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap bijaksana seorang pemimpin.

Menurut Kepala SMPN 16 Bandar Lampung, Purwadi dirinya dipecat diduga lantaran menerima handuk kecil saat berolahraga jalan sehat dan melintasi di depan kediaman pasangan calon Walikota Bandar Lampung Rycko Menoza SZP.

“Sikap ini sangat disayangkan dilakukan oleh seorang walikota yang seharusnya bersikap bijaksana. Kita seperti bukan negara hukum dan tidak demokratis,” demikian Icha Novita dari Forum Peduli Pendidikan Lampung kepada Pers, di Bandar Lampung, belum lama ini.

Walikota menurutnya telah memilih sikap dan keputusan yang semena-mena dan menyelewengkan kekuasaan dihadapan pendidik.

“Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan di Bandar Lampung. Apa salahnya dipanggil dan ditanya baik-baik, diberikan hak untuk memberikan klarifikasi dulu, jangan mentang-mentang punya jabatan, guru yang sehari-hari mendidik anak-anak masyarakat Lampung jadi korban,” ungkap Icha.

Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada kebijakan yang tepat bagi Kepala Sekolah ini maka pihaknya yakin akan berulang lagi.

“Seorang guru pendidik seharusnya tidak boleh jadi korban dari perbedaan politik yang sedang meruncing dalam Pilkada Bandar Lampung 2020 ini. Guru itu pelayan. publik,” jelasnya.

Ia juga memaparkan, jika merujuk dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Forum Peduli Pendidikan akan mengawal dan terus mendampingi masalah Kepala sekolah ini untuk menuntut hak nya sampai KASN, agar hal ini tidak terulang lagi,” ungkap

Bercermin dari kasus ini Icha Novita berharap agar ke depan jangan lagi ada pemimpin Bandar Lampung yang semena-mena seperti yang terjadi saat ini.

“Saya berharap kedepan kita mendapatkan pemimpin yang bijaksana. Jangan selalu mengikuti emosi dan wewenang semaunya agar tidak banyak yang tersakiti ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai aksi pemecatan Kepala SMP Negeri 16 Bandarlampung oleh Walikota Herman HN diduga melanggar aturan. Herman HN dinilai telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Selain itu, juga dianggap melanggar Peraturan Mendagri (Permendagri) No.73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang penandatangani persetujuan tertulis untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Komisioner KASN Tasdik Kinanto, setiap kepala daerah yang wilayahnya akan menggelar Pilkada serentak tidak boleh mengganti pejabat.

“Harus ijin Mendagri karena daerahnya kan (mau) pilkada,” ujar Tasdik, Selasa (13/10).

Terlebih, jabatan walikota Herman HN hanya tinggal beberapa bulan lagi. Atas dasar itu, dia menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk membuat pengaduan tertulis kepada pihaknya agar bisa diklarifikasi.

“Coba saya minta pengaduan secara tertulis untuk dasar kami melakukan klarifikasi,” pungkasnya.

Mantan Kepala SMPN 16 Bandarlampung Purwadi membenarkan dirinya diberhentikan Walikota Herman HN melalui SK bernomor: 824/34/IV.04/2020.

“Informasi yang sudah beredar luas itu memang benar adanya. SK pemberhentian jabatan saya langsung diteken bapak walikota,” ungkap Purwadi.

Kendati demikian, Purwadi yang sudah tujuh tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di SMPN 16 itu mengaku legowo. “Lillahi Taala saya ikhlas. Sesuai tupoksi saya dari awal jadi guru, ya sekarang kembali lagi. Nggak ada masalah,” kata dia. (dbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *