Gubernur Sepakati Pemutihan PKB

Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi positif terkait saran Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung untuk segera melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2021 mendatang.

Ketua DPD I Partai Golkar Lampung menyepakati terkait pelaksanaan pemutihan pajak. Namun tetap bisa menambah pendapatan daerah Lampung pada tahun anggaran 2021 mendatang.

“Ya memang harus dilakukan untuk pertama merancang memudahkan kembali masyarakat agar dalam proses pembayaran pajak bisa lebih terkonsentrasi. Maka kami bantu pemutihan, tapi didalamnya ada pendekatan insentif,” ujarnya, kemarin.

Meski demikian, Arinal mengatakan, perlu regulasi yang mengatur terkait pemutihan tersebut. Sehingga bisa menguntungkan seluruh pihak.

“Tetapi semua akan menguntungkan semua pihak, jadi ada regulasi menguntungkan dan pendapatan yang bisa menambah anggaran supaya Rp7,5 triliun tetap terpenuhi,” ujarnya.

Diketahui, Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung menyarankan Pemprov Lampung untuk segera melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Tim Banggar DPRD provinsi Lampung, Darlian Pone. “Untuk Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, mendorong peningkatan Pendapatan asli daerah di tahun 2021 dengan melaksanakan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor,” terangnya.

Selanjutnya, selain untuk meningkatkan pendapatan perubahan, pemutihan pajak juga sebagai bentuk memberikan bantuan kepada masyarakat Lampung. “Khususnya dalam menghadapi pandemi covid-19, khususnya keringanan dalam rangka pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung sedang mewacanakan kebijakan pemutihan kendaraan pada 2021 mendatang.

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, A Rozali mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kordinasi bersama dengan instansi terkait keringanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Baik itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

“Wacana pemutihan ada. Ini masih dalam tahap mau dibahas dulu bersama Dirlantas Polda Lampung, DPRD Lampung serta Jasa Raharja. Karena kita tidak bisa bergerak sendiri. Perlu persiapan, sosialisasi. Semua harus matang jadi apakah layak dan tepat waktunya. Karena percuma diberikan pemutihan tetapi masyarakat tidak bayar,” katanya, kemarin.

Rozali melanjutkan, ditengah pandemi Covid-19 ini memang banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang telat dalam membayar pajak. Namun, pihaknya saat ini tengah memvalidasi jumlah ril kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

“Secara nasional yang bayar pajak dibawah 50 persen.  Tapi ini di seluruh Provinsi hampir sama dan merata. Untuk jumlah ril kendaraan kita masih memvalidasi datanya. Apakah betul tidak bayar atau kendaraan sudah tidak ada tapi di kita masih masuk potensi. Ini sedang kita validasi lagi,” terangnya.

Namun dirinya mengaku jika dengan adanya tatanan kehidupan baru saat ini juga membawa pengaruh yang baik terhadap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pihaknya pun terus memaksimalkan pelayanan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan.

“Akhir-akhir ini kondisinya baik di bandingkan dengan beberapa bulan yang lalu mungkin juga dipengaruhi oleh masyarakat yang sudah mulai terbiasa dengan kebiasaan baru. Kita optimalkan semua gray Samsat supaya tidak ada penumpukan tentunya dengan protokol kesehatan,” katanya. (dbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *