Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung merilis data jumlah kampanye yang dilakukan pasangan calon walikota dan wakil walikota setempat pada tahapan kampanye pilkada serentak 2020.
Hasilnnya, mereka mencatat ada 881 kali kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Kota Bandarlampung.
Dari catatan mereka, paslon Rycko-Johan tercatat telah melakukan kampanye paling banyak dengan 404 kali kampanye. Disusul paslon Eva-Dedi dengan 354 kali dan paslon Yusuf-Kohar 123 kali.
“Sampai dengan tanggal 05 Desember 2020 Pasangan Calon Nomor Urut 1 telah melakukan kampanye sebanyak 354 kali, Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah melakukan kampanye sebanyak 123 kali dan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah melakukan kampanye sebanyak 404 kali. Dimana metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati,” terang Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung, Yusni Ilham, S.Sos.I,, Sabtu (5/12).
Lebih lanjut Yusni menjelaskan, tercatat ada 20 dugaan pelanggaran dengan rincian 12 Temuan dan 9 Laporan.
“Terdapat dugaan pelanggaran kampanye berupa perusakan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon yang mana kasus ini telah mencapai proses pelimpahan berkas dari pihak Kepolisian (Penyidik) kepada Kejaksaan yang telah dilakukan pada tanggal 01 Desember 2020,” jelasnya.
Selain itu Yusni juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bandarlampung telah menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 13 kasus serta jajaran Pengawas Pemilu Kota Bandarlampung telah mengeluarkan 13 Surat Peringatan dan 1 surat rekomendasi terkait sanksi pengurangan masa kampanye selama 3 hari terhadap Paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
‘’Sejauh ini, hanya ada satu permohonan sengketa dengan Nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020 dan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung yaitu antara Pemohon Bakal Calon
Perseorangan dengan Termohon KPU Kota Bandarlampung. Putusan dari penyelesaian sengketa tersebut yaitu menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.’’ jelas wanita yang akrab disapa mba Nyus.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah,S.I.Kom.,M.Ip saat dimintai keterangan, mengutarakan kegiatan yang akan dilaksanakan mulai satu hari kedepan.
‘’Bawaslu Kota Bandar Lampung akan menggelar patroli pengawasan anti politik uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama tahapan masa tenang (6-8 Desember) yang diawali dengan pelaksanaan Apel Kesiapan Bersama Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung pada Minggu 06 Desember 2020 Pukul 08.00 WIB di Lapangan Baruna Ria Kecamatan Panjang.’’ Ujar Candra.
Candra menambahkan bahwa selain daripada itu Bawaslu Kota Bandarlampung juga senantiasa mengawasi penyebaran formulir pembritahuan (C Pemberitahuan.KWK), mengidentifikasi TPS rawan, sekaligus memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan prokes (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyediaan APD (alat pelindung diri), tempat cuci tangan, penyatisasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi Covid-19.
“Kegiatan yang juga akan dilakukan selanjutnya ialah Pengawasan Tungsura (Penghitungan Suara) ditanggal 09 Desember 2020,” lanjutnya.
Selanjutnya Candra menyoroti sejumlah isu krusial seperti penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, ketersediaan logistik , kesiapan SDM penyelenggara, saksi dan
pengawas terutama memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat (termasuk pelaksanaan rapid test dan mekanisme penggantian penyelenggara yang Positif Covid-19).
“Pemenuhan hak pilih bagi masyarakat yang berstatus karantina atau pasien covid-19, antisipasi bagi pemilih yang menolak penggunaan masker,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung ini juga menghimbau kepada seluruh Pasangan Calon, Tim
Sukses atau Tim Kampanye, Masyarakat, Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini, untuk mematuhi protokol kesehatan karena terkonfirmasi ada
peningkatan kasus Covid-19. (cah)






