Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal. Status tersangka itu disandangkan Mulyadi sejak Jumat (4/12).
“Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020,” ujar Karopenmas Polri Brigjen, Awi Setiyono.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian menyebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota Komisi III DPR ini adalah kasus tindak pidana pemilihan, bukan tindak pidana murni.
Karena itu, kata dia, Instruksi Kapolri Jenderal, Idham Azis yang meminta agar proses hukum calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 ditunda, tak berlaku dalam kasus ini.
“Kasus yang terjadi sekarang ini adalah murni kasus tindak pidana pemilihan di luar jadwal. Tak masuk dalam kriteria ketentuan itu,” tutur Andi.
Kader Partai Demokrat ini dilaporkan pihak Mahyeldi-Audy, saingannya dalam Pilkada mendatang. Mereka melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada, Kamis (12/11) dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara “Coffee Break” di TV One pada hari itu.
Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kampanye baru diperbolehkan mulai pada, 22 November-2 Desember 2020.
Laporan awalnya masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana. Di Sentra Gakkumdu, ada penyidik Bawaslu, penyidik Polri, dan Kejaksaan.
“Jadi begitu ada laporan masuk dari siapapun, itu diklarifikasi dulu oleh Bawaslu. Kalau di situ mereka melihat ada tindak pidana pemilihan, diserahkan pada Penyidik Polri yang ada di Sentra Gakkumdu, bukan penyidik lain,” tegas Andi. (NAS)






