Bandarlampung – Mahkamah Agung (MA) mangabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah (Eva-Deddy).
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim Supandi, memutuskan untuk menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.
“Sementara dalam pokok sengketa, mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan tersebut.
MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal di mata hukum.
Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
Tak hanya itu, KPU Bandarlampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Menanggapi hal tersebut, Calon Wali Kota Bandarlampung Terpilih Eva Dwiana mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak sejak sosialisasi hingga keluarnya Putusan MA.
Dia kembali mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk melupakan dinamika selama kontestasi Pilwalkot Bandarlampung 2020.
“Mari kita sama-sama membangun Kota Bandarlampung,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menghormati putusan MA. Dikatakannya, putusan Majelis Pemeriksa dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Ssitematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1) lalu, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku.
“Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dan kami tentu menghormati putusan dari MA,” kata Khoir sapaan akrabnya.
Dia menilai, baik MA maupun Bawaslu, mempunyai kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.
Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang, kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan juga berdasar undang-undang,.
Sedangkan KPU Kota Bandarlampung juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang.
Khoir mengaku pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA tentang putusan yang memenangkan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung memberi waktu pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1/2021).
Pemberian waktu ini untuk langkah hukum ini setelah KPU Bandarlampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.
“Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021) lalu,” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, di Bandar Lampung, Jumat (8/1). (cah)






