Bandarlampung – KPU Kota Bandarlampung dan paslon 02 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) mengakui belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya gugatan paslon 03 Eva– Deddy.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.
Menurutnya, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi maka KPU Kota Bandarlampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135A ayat 8.
“Kami taat hukum sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan Bawaslu Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8,” jelas mantan jurnalis ini.
Disampaikannya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK, hari ini.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan nomor 2 Muhamad Yusuf Kohar SE.MM – Drs. Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan pada hari ini pukul 16.00 WIB.
Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo & Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
“Sidang MK besok (hari ini, red) akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring di MK hanya 2 orang ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU Propinsi,” papar Divisi Hukum KPU Kota Bandarlampung, Robiul.
Hal senada disampaikan Koordinator Tim Advokasi paslonkada nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko belum bisa berkomentar terkait putusan MA tersebut.
Sebab belum menerima pemberitahuan resmi dari MA. “Kita masih menunggu putusan resminya,” ujar dia melalui pesan whatsapp.
Terkait upaya hukum selanjutnya, misalkan melanjutkan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), Handoko juga belum bisa memastikannya. “Masih kita diskusikan,” singkat dia.
Yutuber adalah pihak terkait dalam sidang MA. Sementara KPU Kota Bandarlampung adalah termohon dalam perkara gugatan di MA yang disampaikan pemohon Eva-Deh. (cah)






