PDI-Perjuangan Minta KPU Kembali Tetapkan Eva-Deddy

Bandarlampung – DPD PDI-Perjuangan Lampung meminta kepada KPU Kota Bandarlampung segera menetapkan kembali paslon 03 Eva-Deddy. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI-Perjuangan Lampung Yanuar Irawan, kemarin.

Menurutnya, Bawaslu Lampung maupun KPU Bandarlampung harus taat hukum ataupun aturan sesuai regulasi untuk menetapkan kembali paslon tersebut.

“Kami berharap KPU taat hukum melaksanakan putusan MA untuk segera menetapkan kembali paslon Eva-Deddy,” ujarnya.

Ditambahkanya, pihaknya sejak awal sudah menahan diri dan telah mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang. “Sehingga tidak terjadi konflik-konflik yang tidak diinginkan,” tandas Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini.

Terpisah, ketua tim pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi mengucapkan puji syukur atas dikabulkannya gugatan Eva-Deddy oleh MA.

Atas putusan tersebut, Ketua DPC PDI-Perjuangan Bandarlampung ini berharap agar KPU setempat untuk segera menetapkan kembali Paslon Eva-Deddy sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kita juga akan mengawal putusan ini sampai adanya penetapan dan sampai pelantikan,’ pungkasnya.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum KPU Lampung M. Tio Aliansyah memastikan bahwa KPU Bandarlampung akan taat hukum dan menjalankan keputusan MA untuk mengembalikan status paslon 3 Eva-Deddy sebagai peserta Pilwakot Bandarlampung.

Dikatakannya, sejak awal KPU Kota Bandarlampung telah taat hukum sesuai dengan pasal 135A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Saat ini, KPU tengah menunggu salinan resmi keputusan MA sebelum mengambil langkah.

“Kalau hasil konfirmasi KPU kota atas perintah KPU provinsi, hard copy sudah dikirim melalui kantor pos,” ujarnya.

Lanjutnya, jika salinan resmi putusan MA telah diterima, pihaknya bersama KPU KOta akan segera berkonsultasi ke KPU RI.

“Besok (hari ini, red) akan dikonsultasikan ke KPU RI kapan sebaiknya KPU menjalani putusan MA,” ucapnya.

Lebih lanjut, untuk kasus pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) upaya hukum terakhir adalah ke MA. “Di mana sifatnya final dan mengikat, tidak ada upaya banding lain,” tukasnya.

Sementara itu, paslon 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo juga tengah menggugat hasil pleno KPU Bandarlampung ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kamis besok adalah sidang pendahuluan. (cah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *