Dilaunching Maret, Ditlantas Polda Lampung Bakal Terapkan E-TLE di Tol Trans Sumatera

Bandarlampung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bakal menerapkan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), dibeberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera dari Bakauheni hingga Palembang. Rencananya ada dua titik yang bakal dipasang yakni KM 38 Jalur B dari Palembang ke Bakauheni dan KM 54 Jalur A dari Bakauheni ke Palembang.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Dony Sabardi Halomoan Damanik mengatakan, terkait masalah E-TLE program Ditlantas Polda tahun 2021 akan melaunching pada 17 Maret 2021 di lima Polda.

Untuk Lampung, kata dia, ada lima titik berdasarkan analisa evaluasi kerawanan lalu lintas.

“Kami berharap E-TLE ini tidak hanya dipasang di dalam kota, tapi juga di luar kota tepatnya di jalan tol. Sebab dari data kecelakaan tol ini, korban laka paling ringan kerugian materiil. Hasil analisa dan anev, selalu melanggar batas kecepatan tinggi tidak bisa mengendalikan kendaraan, diharapkan E-TLE bisa dipasang,” kata Kombes Dony Sabardi Halomoan Damanik saat sosialisasi bersama awak media, Selasa (2/2).

Disampaikannya, teknologi E-TLE ini satu perangkat yang bisa mendeteksi otomatis pelanggaran yang dilakukan pelanggar.

“Kemudian mengetahui perilaku pengemudi lingkup pelanggaran seperti penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel, melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, perilaku pengemudi, pelanggaran roda dua, lawan arus, putar arah, rambu jalan, hingga parkir area terlarang,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung Kompol Azizal Fikri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei bersama-sama pihak vendor di dua titik tersebut. Namun untuk saat ini, belum bisa terpasang karena masih menentukan titik lainnya.

“Jadi kemarin masih kami survei dahulu untuk menentukan titiknya. Untuk pemasangan masih direncanakan, kedepannya kemungkinan ada penambahan. Untuk penindakan manual saat ini masih terus berjalan,” ungkap Kompol Azizal Fikri.

Sebelumnya jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, mulai menerapkan E-TLE di lima titik di Kota Bandar Lampung, untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Ada pun lima titik yang dipasang kamera e-tilang yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura). Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *