Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi PDI Perjuangan, Nurhasanah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Di Desa Margosari , Kec. Pagelaran Utara , Kab. Pringsewu , Prov. Lampung.
Sabtu (19/6).
Dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, kegiatan ini dihadiri oleh oleh beberapa tokoh masyarakat dari unsur pemuda serta dari kaum ibu-ibu juga ambil bagian.
Di hadapan para konstituennya, Anggota Komisi III DPRD Lampung itu mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, serta selalu menjaga pola hidup sehat, dan menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh anggota keluarga. Baik di rumah maupun saat beraktifitas.
“Saya berharap semuanya bisa tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker dan menghindari kerumunan,” ucap Sekjen DPP KPPI tersebut.
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini, warga masyarakat diimbau agar terus dapat menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Untuk terus menggugah kesadaran setiap masyarakat, perlu peran aktif semua pihak, bukan hanya Pemerintah semata. Tapi semua elemen warga harus saling mengingatkan,” tukasnya.
Kegiatan juga diisi dengan tanya jawab dan penyampaian aspirasi dari masyarakat. Tanya jawab berlangsung dalam suasana sejuk dan penuh kekeluargaan.
Walaupun cukup ramai diikuti warga, namun acara itu tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan memakai masker serta menjaga jarak. Acara ini juga tidak menimbulkan kerumunan secara berlebihan. Sosialisasi ini ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. (*)






