Mingrum Ajak Warga Berperan Dalam Perlindungan Kawasan

Bandarlampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kampung Mekar Jaya Kec. Bangunrejo, Lampung Tengah, Rabu (8/12).

Mingrum menjelaskan tujuan sosialisasi perda ini memberikan wawasan dan pengetahuan tentang perlindungan lahan pertanian dan pemanfaatan sumberdaya pertanian yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Disampaikannya, optimalisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah melalui optumalisasi lahan pangan yang meliputi intensitas, ekstensifikasi, disversifikasi serta rehabilitasi terhadap lahan pertanian pangan.

“Terkait bidang pengawasan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota pengawasan lahan pertanian meliputi perencanaan dan penetapan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.

Upaya lainya dalam bidang perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani yang dilakukan pemerintah untuk menjamin harga komoditi yang menguntungkan, memperoleh sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian pokok.

Serta pengutamaan hasil pertanian pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional, kompensasi akibat gagal panen dan asuranai pertanian.

Mingrum juga menghimbau kepada masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok agar dapat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian.

“Berbicara terkait sanksi dan ketentuan pidana yang terkandung dalam perda terkait alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan pengembalian keadaan lahan pertanian ke kondisi dan keadaan semula berupa sanksi pidana,” tegasnya.

Kegiatan yang diikuti perwakilan KOPTAN, Kakam dan UPTD itu dilanjutkan dengan Penanda Tanganan Prasasti Peresmian Program Aspirasi Tahun Anggaran 2021. (cah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *