Bandarlampung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhamad Ismail (RMI) mengajak masyarakat di perdesaan untuk jangan lengah dan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat untuk mengantisipasi sebaran varian baru virus corona Omikron yang dinyatakan telah ada di negara lain saat ini.
Hal ini diungkap RMI saat menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Desa Rulungsari, Lampung Selatan, Selasa (7/12).
Dalam penyampaian kepada masyarakat, RMI menyebutkan varian baru Omikron harus diantisipasi mengingat virus ini telah muncul di beberapa negara. Masyarakat harus menjaga prokes, vaksin tidak menjamin 10096 tidak tertular, tetapi vaksin untuk benteng kekebalan tubuh seseorang.
“Vaksin ini bisa diibaratkan sebagai tentara pertahanan imun tubuh seseorang terserang dari suatu penyakit atau virus. Kalaupun terinfeksi, gejala yang ditimbulkan tidak begitu parah itulah fungsi vaksin. Caranya bagaimana masyarakat harus taat proses, hindari kerumunan, hidup bersih dan sehat,” kata RMI.
Saat ini, ujar RMI, angka kematian akibat Virus korona menduduki peringkat pertama melebihi penyakit kanker dan serangan jantung. Untuk itu secara bersama, masyarakat harus saling menjaga jangan sampai varian Omikron ini meluluhlantakan kita seperti varian sebelumnya.
Sementara itu akademisi Unila, Dr Ambya, mengatakan perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang digagas DPRD Lampung ini harus mendapat dukungan penuh dari semua unsur termasuk masyarakat yang ada di desa-desa. Tanpa dukungan warga dipastikan tujuan dari perda ini sulit terealisasi.
“Tujuan peraturan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat tidak terkena Covid, upayanya dengan melakukan vaksin, tracking, disediakan rumah isolasi, penyediaan obat, dan lainnya,” ujar Ambiya. (cah)






