Bandarlampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mendukung penuh Polda Lampung untuk membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu menyusul ditetapkan dua tersangka, SPA (48) dan LW (31) dalam kasus TPPO berkedok Rekrutmen TKW oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
“Kami mendukung dan mendorong Polda Lampung untuk membongkar kasus ini benar – benar terungkap dan kasusnya bisa terang benderang,” ujarnya saat menghadiri Ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (9/3).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung ini juga berharap oknum tersangka dapat dijerat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Hal ini sangat penting sekali dilakukan agar pelaku jera dan tidak ada hal serupa. Dan ini juga penting untuk menegakkan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” jelasnya.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI) Lampung ini juga mengatakan akan mengawal kasus ini sampai dengan persidangan.
“Kita tidak bisa intervensi, tapi kita akan kawal dan pantai kasus ini sampai tuntas. Karena kasus eksploitasi ini menjadi atensi bagi kita semua,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung ini juga mengatakan, dirinya bersama anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung lainya selalu mengkampanyekan untuk stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta stop traficking.
“Jadi saya atas nama pribadi serta lembaga Komisi V DPRD Provinsi Lampung sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Polda Lampung yang bersinergi dengan instansi terkait untuk mengungkap kasus TPPO ini,” pungkasnya. (*)






