Bandarlampung – Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok rekrutmen Tenaga Kerja Wanita (TKW). Keduanya adalah SPA (48) yang merupakan ASN di wilayah Lampung Tengah dan LW (31) kepala unit UP3BLK di Ponorogo Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, keduanya terlibat tindak pidana perdagangan orang pada Minggu (15/2/2022) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Total ada sembilan wanita korban, jadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari sejumlah daerah di Lampung.
“Kasus ini bermula 15 Januari 2022, kami dapat informasi adanya pemberangkatan sembilan warga Lampung, hendak dipekerjakan di Singapura. Informasinya mereka dipekerjakan ilegal non prosedural,” kata Kombes Reynold kepada awak media saat Ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (9/3).
Dari informasi itu, lanjutnya, Polda Lampung kemudian membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas), dari internal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Kemudian hasil penyelidikan, benar adanya pada 2 Februari 2022.
“Kami selamatkan sembilan orang, dari Balai Latihan Kerja (BLK) di Ponorogo Jawa Timur. Ada pun nama tempat penampungannya, PT Bakti Persada Jaya (BPJ) Cabang Ponorogo,” ujar Reynold.
Dalam proses penyelamatan sembilan korban calon pekerja migran itu, Polda Lampung bekerjasama dengan BP2MI Lampung. Tujuannya untuk mengembalikan rehabilitasi hak-hak para korban.
“Dari proses pembuktian, dalam prosesnya mereka mulai perekrutan, penampungan, hingga pengiriman calon pekerja migran. Untuk caranya, mereka menipu penyalahgunaan wewenang, lalu memberikan bayaran,” jelas Reynold.
Ada pun tujuan mereka, dengan mempekerjakan seseorang secara ilegal dan non prosedural, sehingga terbilang eksploitasi. “Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak perdagangan orang, ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang warga Lampung akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (Art) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah). (*)






