Ini 9 Metode Kampanye

Oleh

Antoniyus Cahyalana
(Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Lampung)

Ada 9 metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 yaitu: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial, rapat umum, Iklan di media cetak/ elektronik dan daring, debat pasangan calon dan kampanye dalam bentuk lain.

Pada metode pertemuan terbatas, kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan/gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui daring dengan jumlah peserta maksimal 3.000 untuk tingkat nasional, 2.000 untuk tingkat provinsi dan 1.000 untuk tingkat kabupaten. Pemakaian atribut yang diperbolehkan berupa bahan kampanye, bendera serta tanda gambar atau atribut peserta pemilu.

Berbeda dengan pertemuan terbatas, metode pertemuan tatap muka bisa dilakukan di luar ruangan seperti kunjungan ke komunitas, pasar, tempat tinggal warga atau tempat umum lainnya. Jika kegiatan dilakukan di dalam ruangan atau gedung tertutup maka jumlah peserta tidak melebihi kapasitas tempat duduk yg disediakan. Pemasangan alat peraga kampanye bisa dilakukan di kegiatan ini.

Untuk metode penyebaran bahan kampanye (BK) diatur jenis bahan yang diperbolehkan yaitu: selebaran (flyer), brosur (leaflet), stiker, poster, famlet, pin, kalender, alat makan/minum, pakaian, penutup kepala, alat tulis, kartu nama, dan atribut lain sesuai peraturan. Selanjutnya, setiap nilai bahan kampanye tidak melebihi 100.000 jika dikonversikan dengan uang.

Berikutnya, untuk metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terdiri atas reklame, spanduk dan umbul-umbul, titik lokasi pemasangannya akan ditetapkan oleh KPU sesuai tingkatannya setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Tabikpun, ngupi pai lur…☕️😀🇲🇨

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *