Oleh
Antoniyus Cahyalana
(Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Lampung)
Tatacara berkampanye pada pemilu 2024 secara spesifik diatur melalui Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama 75 hari.
Dalam rentang waktu tersebut, peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan berbagai metode, seperti: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, kampanye melalui medsos, debat kandidat, serta kegiatan lain yang tidak melanggar. Sementara untuk metode iklan dimedia cetak dan elektronik serta rapat umum diatur selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
Meskipun metode kampanye pemilu 2024 hampir sama dengan regulasi sebelumnya, namun terdapat pengaturan baru berkampanye pada PKPU 15/2023 yaitu; pertama, sebagai bentuk antisipasi maka ditambahkan pengaturan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, dimana setelah adanya penetapan hasil pemilu dan belum ada yang bisa memenuhi syarat menang satu putaran, maka KPU kembali melakukan penyusunan jadual dan program kampanye putaran kedua yang akan di ikuti oleh paslon pemenang suara terbanyak pertama dan suara terbanyak kedua.
Kedua, sebelum masa kampanye di mulai peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi atau pendidikan politik di internal partai politik masing-masing dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya serta bisa melakukan pertemuan terbatas terhadap konstituennya dengan syarat memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik tersebut, peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK atau melalui media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol.
Ketiga, pengaturan terkait penutupan akun resmi media sosial oleh peserta pemilu sampai batas akhir masa kampanye. Jikalau peserta pemilu melanggar aturan dan sudah diberi sanksi masih belum menutup akun medsosnya maka akun tersebut tidak bisa dituntut untuk dikembalikan ke peserta pemilu yang bersangkutan.
Keempat, pengaturan kampanye jika terjadi bencana, pelaksana kegiatan wajib mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan yang kelima, reformulasi formulir kampanye dengan penyederhanaan komponen formulir yang semakin sedikit. Tabikpun…ngupi pai ☕️🇲🇨






