Anggota DPR RI Endro S. Yahman Soroti Polemik Taman Huta Kota Way Halim Bandarlampung

Bandarlampung – Polemik rencana pembangunan perumahan dan ruko di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru Kecamatan Sukarame serta Kelurahan Wayhalim Permai, Kecamatan Wayhalim atau yang biasa dikenal dengan Taman Huta Kota (THK) Way Halim mendapat sorotan dari Anggota DPR RI, Endro S. Yahman.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku miris jika memang benar THK Way Halim itu akan hilang dan menjadi lingkungan perumahan dan ruko. “Miris…. Taman hutan kota, kalau iya berarti dilindungi oleh perda pemkot dan juga khususnya tercantum tata ruang daerah,” ujarnya, Senin (15/1).

“Jangan-jangan itu belum diatur dalam perda maupun tata ruang daerah. Kalau sudah tercantum, perlu dicari informasi, apakah sudah ada revisi tata ruang daerah (kota) dengan mengeluarkan lokasi tersebut bukan untuk taman kota, tapi sudah untuk area ekonomi dan bisnis?,” lanjutnya.

Kalau sudah berubah, kata dia, seharusnya pada saat akan revisi RUTR daerah/kota ada yang namanya public hearing/konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat. Dan juga pembahasannya bersama DPRD Kota Bandarlampung.

“Dan menjadi aneh juga klau anggota DPRD tidak tahu status lahan tersebut. Atau, apakah lahan tersebut bukan hutan kota, tapi milik perorangan yang ditelantarkan. Mana yg benar?,” tanya dia.

Karena, kata dia, kalau sudah berani konsultasi publik, berarti lahan tersebut nantinya diperbolehkan untuk kegiatan usaha. Artinya status lahan tersebut bukan taman kota.

“Karena apa? Karena dalam penyusunan studi AMDAL, pemerintah sudah memberi izin lokasi tersebut, namun harus ditingkatkan memperoleh izin prinsip dan izin usaha yang syaratnya adalah Izin lingkungan (dikeluarkan oleh walikota) berdasarkan persetujuan AMDAL,” bebernya.

Lebih lanjut, perlu diawasi juga pemerintah daerah yang memburu investasi tapi mengabaikan kualitas lingkungan dan daya dukung lingkungan. “Karena Bandar lampung perlu punya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), ini terkait daya dukung lingkungan wilayah Bandarlampung,” tukasnya.

Sebelumnya, pihak PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) dan warga melakukan rapat guna membahas penyusunan studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) terkait rencana pembangunan perumahan dan ruko di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru Kecamatan Sukarame serta Kelurahan Wayhalim Permai, Kecamatan Wayhalim, Sabtu (13/1/2024).

Rapat dipimpin pihak konsultans AMDAL PT. Bina Madinah. Hadir di kesempatan ini perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU), Camat Sukarame, Lurah Way halim, Waydadi, Waydadi Baru dan perwakilan masyarakat dari 3 kelurahan.

Sedikitnya ada 4 kesimpulan rapat. Pertama masyarakat minta pihak pengusaha melengkapi surat izin bangunan, serta kejelasan kepemilikan lahan dan site plan proyek. Kedua penyusunan dokumen AMDAL segera diselesaikan dengan melibatkan utusan perwakilan masyarakat sehingga bisa meminimalisir dampak.

Ketiga ada kesetaraan-kejelasan peran serta warga masyarakat di sekitar proyek di masa pra konstruksi, konstruksi dan operasional. Terakhir masyarakat minta untuk sementara kegiatan pengurukan tanah dan pembangunan saat ini dihentikan sepanjang dokumen-dokumen dimaksus belum dilengkapi pihak owner.

“Jadi harapan kami pihak pengembang mematuhi kesimpulan rapat ini. Dan pihak Pemkot Bandarlampung bersama Pemprov Lampung dapat melakukan pengawasan semua aktifitas di atas lahan tersebut,” tutur tokoh masyarakat Waydadi Baru, H. Darwis Fauzi.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru, Ir. H. Triono Arifin, M.M, mengecam rencana Mintardi Halim, Direktur PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) mengundang warga membahas penyusunan studi AMDAL.

“Kenapa setelah ramai, baru berpikir untuk mengundang warga bahas AMDAL. Keburu taman hutan kota atau ruang terbuka hijau di Bandarlampung rusak dan habis dibabat. Dimana kini bencana banjir mengintai dan membuat keselamatan warga masyarakat terancam,” terang Triono Arifin.

Hal senada dikatakan Advokat Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung yang juga mengecam rencana undangan pengusaha yang akrab disapa Aming untuk membahas AMDAL rencana pembangunan di lahan hutan Kota Bandarlampung.

“Aneh juga. Sudah heboh kok baru undang warga. Harusnya ya sebelum nguruklah. Sebelum hutan kota Bandarlampung habis dan gundul karena pohon-pohonnya ditebangi. Gimana ini Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung dan DPRD-nya. Kasihan masyarakat dihantui banjir setiap waktu,” tegas Agus Bhakti Nugroho.

Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H, juga mengkritisi undangan pengusaha Aming.

“Masalah ini bukan semata soal AMDAL. Tapi yang krusial dibahas mengapa bisa terjadi pelepasan hak kepada pengembang. Padahal lahan ini dulu merupakan hutan kota atau kawasan ruang terbuka hijau. Ini yang harus di kritisi dikaji mendalam. Termasuk membongkar seandainya ada pelanggaran hukum atau praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) sehingga bisa terjadi alih fungsi hutan kota. Dimana yang namanya pelepasan atau penjualan aset negara harus transparan dan akuntable,” tegas Alzier yang saat ini maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung I dari Partai Golkar dengan Nomor Urut 4, Jumat, 12 Januari 2024.

Pada kesempatan ini, Alzier kembali minta Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung bertanggung-jawab dampak alih fungsi di bekas lahan hutan kota yang kini dilakukan pengurukan. Stop semuanya. Jangan sampai setelah ada bencana, baru menyesal dan mencari alasan.

“Pemprov Lampung maupun Pemkot Bandarlampung jangan takut, jika ada pihak atau perusahaan besar dibalik aksi pengurukan alih fungsi di bekas lahan hutan kota. Jika memang ditemukan ada kesalahan, ada proses perizinan yang belum selesai, sikat-sikat wae yewww. Negara jangan sampai kalah dengan kelompok atau perorangan,” tegasnya.

Seperti diberitakan harapan beberapa tokoh masyarakat Kelurahan Waydadi dan Kelurahan Waydadi Baru, agar dilakukan sosialisasi pengurukan dan rencana pembangunan kawasan bisnis di lahan eks hutan kota direspon. Pengusaha Mintardi Halim menjadwalkan dan mengundang beberapa tokoh masyarakat setempat melakukan konsultasi publik. Adapun yang dibahas antara lain masalah penyusunan studi AMDAL.

“Undangan sudah saya terima. tempatnya di Hotel Nusantara Syariah, Hari Sabtu, 13 Januari 2024, Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar tokoh masyarakat Waydadi Baru yang juga mantan Sekretaris Daerah Pemkab Tulang Bawang, H. Darwis Fauzi, Jumat, 12 Januari 2024.

Darwis Fauzi sendiri pernah mendesak Pemkot melakukan sosialisasi rencana pembangunan kawasan bisnis di lahan eks hutan kota. “Kami harap Pemkot beserta jajaran Camat-Lurah dapat memfasilitasi agar pihak owner atau pengusaha melakukan sosialisasi rencana pembangunan kawasan bisnis pembangunan di kawasan tepatnya yang berlokasi di depan SMPN 29 Bandarlampung dan SMAN 5 Bandarlampung,” tutur H. Darwis Fauzi, Senin, 8 Desember 2023.

Adapun materi sosialisasi mencakup site plan pembangunan. Serta dokumen izin bangunan dan Amdal (Andal/RKL/RPL). Hal ini dikarenakan pembangunan dikhawatirkan berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Khususnya fasilitas umum dan fasilitas sosial. Mulai dari rumah warga, sarana pendidikan hingga rumah ibadah dan lainnya.

“Misalnya jika tidak ditata dan dikelola dengan baik, maka akan terjadi banjir besar di wilayah sekitar,” tegas Darwis Fauzi lagi didampingi tokoh masyarakat lainnya seperti Hilman Kaliat, Kaput Rusyadi, M.Syafei dan Yadi.

Selain itu, pihak pengusaha diharapkan melibatkan partisipasi warga dalam pembangunan. Serta memberi informasi yang transparan. Seperti nama perusahaan yang bertanggung jawab pelaksanaan kegiatan proyek serta bangunan apa yang akan didirikan.

”Kami juga ingin mempertanyakan apakah pembangunan ini sudah sesuai dengan tata Ruang/tata wilayah Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung,” pungkasnya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *