Oleh
Rifandy Ritonga
Akademisi UBL, Sekretaris DPD IKADIN Lampung
Putusan Mahkamah Agung 646 K/Pid.Sus/2019 membawa harapan bagi perjuangan Hak Asasi Manusia dan Lingkungan, perihal pencemaran nama baik dimedia masa, oleh MOHAMMAD AMRULLAH, sebagai narasumber di media massa, dengan mengunakan Pasal yang terdapat dalam UU ITE. Yang akhirnya Mahkamah Agung memutus benas Amrullah setelah sempat menjalani hukuman.
Putusan Mahkamah Agung ini, sangat baik, sangat Progresif, dan ini yang dinantikan oleh pejuang HAM dan Masyarakat Sipil, terlebih ini bisa membuktikan bahwa UU ITE penuh dengan masalah yang dapat memberangus nilai-nilai demokrasi dan keadilan dan rawan disalah gunakan bagi oknum-oknum yang berlindung dibalik pasal-pasal dalam UU ITE.
Kemenang ini juga membuktikan bahwa Mahkamah Agung menunjukan komitmenya atas langkah konstitusionalnya yang telah mengadopsi perjuangan Internasional tentang perjuangan lingkungan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun gugatan secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Secara ideologi konsep ini sangat seuai dengan Pancasila dan Konstitusi, sehingga hal ini wajib untuk dipahami semua Aparat Penegak Hukum bukan hanya pada jenjang peradilan yang mencoba untuk memahami dalam implementasi dan penerapanya.
Putusan Mahkamah Agung yang progresif ini penting untuk dijadikan yurisprudensi, karena persoalan lingkungan bukan hanya bicara tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita dimasa yang akan datang, karena kita semua memiliki hak untuk berada dan tinggal dilingkungan yang baik dan sehat serta berkeadilan. (*).






