Bentuk Solidaritas, Peradi – LBH Bandarlampung Kawal Kasus Anton Heri

Bandarlampung – Puluhan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin (15/1).

Sebelumnya, rombongan yang digawangi Ketua Peradi Bandarlampung Candra Muliawan dan Ketua LBH Bandarlampung Sumaindra Jawardi itu melakukan aksi longmarch dari depan Polsek Sukarame menuju Polda Lampung.

Longmarch tersebut merupakan bentuk aksi solidaritas para advokat kepada rekan sejawatnya Anton Heri yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Mei 2023 atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan yang terjadi pada 22 Maret 2023 yang terjadi di blok 16 PT. Adi Karya Gemilang (PT. AKG) kampung Sungsang kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Ketua Peradi Bandarlampung Candra Muliawan menyampaikan, tujuan kedatangan ke Polda Lampung adalah untuk mendampingi rekan Anton Heri dalam memberikan keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.

“Ini solidaritas terhadap rekan sejawat kami yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Dan kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, mendampingi Anton Heri dalam memberikan keterangan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana perkebunan di Way Kanan,” ujarnya kepada awak media.

Saat pendampingan, kata dia, ada beberapa perkembangan. Salah satunya, ada beberapa keterangan yang belum ditambahkan yang menurut versi penyidik Polda Lampung ada mis komunikasi atau mis data sehingga perkara ini ada penetapan tersangka.

Dirinya berharap, dengan keterangan yang ditambahkan Anton Heri secara menyeluruh dalam perkara ini ada hasil yang baik dan perkara tidak berpolemik panjang. “Dan karena ini pada prinsipnya adalah pembelaan profesi yang kami lakukan terhadap rekan sejawat,” tukasnya.

Sementara itu Ketua LBH Bandarlampung Sumaindra Jawardi menambahkan, kedatangan mereka ke Polda Lampung dengan mengenakan baju serba hitam adalah bentuk aksi matinya keadilan di negeri ini.

“Kita bisa melihat pola kriminalisasi terhadap masyarakat dalam letupan konflik agraria, seperti dalam kasus ini. Bagaiman Aparat Penegak Hukum reprensif terhadap rakyat,” kata dia.

Dirinya menilai rekan sejawatnya Anton Heri adalah advokat pembela hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Advokat. Dimana, dalam undang-undang tersebut jelas, advokat memiliki imunitas dan tidak bisa dituntut pidana saat menjalankan profesi membela hukum.

Bahkan, kata dia, Anton Heri sudah dipanggil serta diperiksa oleh DPC Peradi Bandarlampung sebelum adanya pemanggilan serta penetapan tersangka oleh Polda Lampung. “Dan hasilnya adalah Anton Heri menjalankan profesinya dan beritikad baik. Sehingga seharusnya pemanggilan dan penetapan tersangka oleh Polda Lampung ini tidak terjadi,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *