Bawaslu Lamtim Dinilai Tidak Profesional

// Ngaku Salah Ketik Undang-Undang //

Lampung Timur – Bawaslu Lampung Timur dinilai tidak profesional dan tidak memahami undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Hal itu diketahui setelah jajaran lembaga pengawas itu salah menerapkan Undang Undang dalam balasan surat Pemberitahuan Status Laporan kepada ketua LSM Genta Fauzi Ahmad, S.H. Dimana surat tersebut terkait Bupati Dawam Raharjo yang menggunakan alamat rumah dinas dalam pencalonan sebagai Bupati Lampung Timur.

Dikatakan Fauzi Ahmad, dirinya mendapatkan surat pemberitahuan status laporan no : 269/PP.00.01/K.LA – 04/09/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dan ditandatangani oleh ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah, S.H.I

Dibeberkannya, dalam surat balasan status laporan tersebut yang isinya bahwa laporan LSM Genta nomor : 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 tidak diregistrasi oleh Bawaslu Lampung Timur dengan alasan bahwa hasil kajian Bawaslu Lamtim pasal 48 ayat 2 Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang no 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota menjadi Undang Undang dianggap tidak memenuhi unsur materiil.

“Akan tetapi setelah saya buka dasar undang Undang yang dipakai itu tidak ada pasal 48 ayat 2 huruf A UU no 6 tahun 2020 seperti yang disebutkan mereka dalam surat balasan itu,” ungkapnya kepada Editor, Selasa (22/10).

Atas dasar itu, menurutnya hal tersebut memperlihatkan bahwa kinerja Bawaslu Lampung Timur sangat tidak profesional, dalam penanganan dugaan pelanggaran. Terlebih lagi, saat dikonfirmasi, pihak Bawaslu mengaku salah ketik.

“Untuk itu kami sedang memikirkan untuk membuat laporan ke DKPP, untuk melaporkan Lima orang Komisioner Bawaslu ke DKPP, terkait pelanggaran etik karena tidak profesional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, saat Editor ingin mengkonfirmasi kepada Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Hendri Widiono, S.H via handphone, nomornya aktif berdering, akan tetapi tidak diangkat ( MA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *