// Cawe-cawe Politik Dukung Dawam //
Lampung Timur – Sekertaris Daerah Lampung Timur M. Jusuf diduga tidak netral dalam pilkada serentak 2024. Hal itu setelah viral beredar rekaman suara percakapan yang diduga dirinya dengan orang lain dan mengarahkan untuk mendukung petahana Dawam Rahardjo dalam pilkada Lamtim.
Dalam rekaman suara yang berdurasi satu menit empat puluh tujuh detik ini, Sekda Lamtim M. Jusuf terdengar sedang berbincang dengan seseorang. Dalam percakapan itu, M. Jususf menjelaskan kepada lawan bicaranya bahwa ia meminta zaiful untuk mendukung penuh Dawam Raharjo yang maju sebagai Bupati Lamtim dalam periode ke duanya.
“kemaren ada lewat tim saya, Pak Zaiful bantu dulu Pak Dawam. Pak Dawam periode berikutnya gak bisa nyalon lagi, Pak Zaifulah dorong, tawarin pasangan Bu Yus atau Pak Sekda, karena Pak Sekda pensiun, itu ditawarkan, Bu Yus atau anaknya yang cewek itu”Ucap M. Jusuf dalam rekaman suara.
Adanya bukti rekaman suara yang di duga Sekda Lamtim tersebut, Lembaga Swadaya Masyrakat Gerakan Cinta Lamtim beberapa waktu lalu telah melaporkan Sekda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Namun anehnya pihak Bawaslu meminta pelapor supaya dapat menyebutkan saksi yang melihat dan mendengar secara langsung peristiwa tersebut, bahwa pelapor dapat menjelaskan secara detail dan tepat waktu saat pristiwa tersebut.
“Kami dari Genta mengadukan sekda berdasarkan rekaman suara yang beredar di salah satu media sosial. Namun anehnya pihak Bawaslu meminta melengkapi laporan berupa saksi dan menjelaskan secara detail. Jika kami yang mengusut tuntas persoalan tersebut, lantas tugas Bawaslu ini apa?” Ucap ketua Genta Fauzi Ahmad kepada Editor, Selasa (22/10).
Untuk di ketahui Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 tahun 2014, sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Sementara M. Jusuf merupakan Aparatur Sipil Negara tertinggi di Kabupaten Lampung Timur ( MA).






