Bandarlampung — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3,04 juta menuai kritik keras dari kalangan buruh. Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menilai kenaikan UMP tersebut masih jauh dari kebutuhan riil pekerja, terutama buruh yang telah berkeluarga.
Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menegaskan kenaikan UMP 2026 tidak memenuhi target minimal yang diusulkan serikat buruh. Menurutnya, metode perhitungan yang digunakan pemerintah tidak mencerminkan kondisi ekonomi buruh secara nyata.
“Kenaikan UMP ini sangat jauh dari target minimal usulan kami. Seharusnya standar inflasi dan pertumbuhan ekonomi dihitung rata-rata selama satu tahun, bukan hanya berdasarkan data akhir tahun. Sementara koefisien alfa ini seperti ditetapkan suka-suka pemerintah,” tegas Joko, Selasa (23/12/2025).
Ia menilai penetapan UMP 2026 juga mengabaikan kebutuhan hidup keluarga buruh. Upah tersebut, kata Joko, mungkin masih cukup bagi buruh lajang, namun sangat tidak memadai bagi buruh yang telah berkeluarga dan memiliki anak.
“Untuk bujangan mungkin cukup hidup irit, tapi bagi buruh yang sudah berkeluarga dengan dua anak, apalagi sudah sekolah, ini masih jauh dari kata layak,” ujarnya.
Joko juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait kewajiban perusahaan menerapkan struktur dan skala upah. Ia menyebut pengawasan baru dilakukan ketika ada laporan.
“Pengawas ketenagakerjaan tidak pernah serius mengawasi skala upah. Mereka bergerak ketika ada pelaporan saja. Ini jelas merugikan buruh,” katanya.
Lebih jauh, Joko memperingatkan bahwa UMP 2026 berpotensi memperburuk kondisi keuangan keluarga buruh. Kenaikan upah yang minim, di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok, dinilai akan memaksa buruh mencari penghasilan tambahan atau bahkan terjerat utang.
“UMP 2026 ini menjebak keluarga buruh untuk terus mencari tambahan penghasilan. Ketika tidak dapat, akhirnya terpaksa mencari pinjaman. Ini siklus yang menyengsarakan,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan inflasi yang dijadikan acuan pemerintah. Menurut Joko, angka inflasi yang dirilis setiap akhir tahun cenderung lebih kecil dibanding bulan-bulan sebelumnya.
“Kenaikan harga bahan makanan itu luar biasa, tapi anehnya inflasi akhir tahun selalu kecil. Seperti disengaja menjelang penetapan UMP. Ini kecenderungan yang kami lihat selama beberapa tahun terakhir,” tegasnya.
Ke depan, Joko mendesak Dewan Pengupahan dan Pemerintah Provinsi Lampung lebih teliti dan berpihak pada buruh. Ia juga meminta gubernur menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan pekerja.
“Seharusnya dewan pengupahan melihat kebutuhan riil rumah tangga buruh, bukan asal naik. Gubernur juga harus lebih berani berpihak pada rakyatnya yang berprofesi sebagai buruh. Kalau tidak, nasib keluarga buruh akan stagnan tanpa perubahan yang berarti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan, naik 5,35 persen dibanding tahun sebelumnya. Penetapan ini dibarengi peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar tidak membayar upah pekerja di bawah ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menegaskan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Ketentuan ini wajib dipatuhi dan akan menjadi perhatian serius pengawasan ketenagakerjaan,” tegas Agus, Selasa (23/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan UMSP untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan. Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih adil bagi pekerja di sektor strategis.
Agus menjelaskan, besaran UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah.
“Kewajiban Struktur dan Skala Upah ini sering diabaikan. Padahal, ini instrumen penting untuk menjamin keadilan dan kepastian pengupahan bagi pekerja,” ujarnya.
Namun demikian, ketentuan UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai regulasi yang berlaku. Meski begitu, Disnaker tetap mendorong pelaku usaha untuk memberikan upah yang layak dan manusiawi.
Agus menambahkan, penetapan UMP dan UMSP 2026 telah melalui perhitungan matang dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta koefisien kontribusi tenaga kerja (alpha).
“Inflasi Lampung menurun dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dengan kondisi itu, ditetapkan nilai alpha sebesar 0,8 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP 2026, Disnaker Lampung mengingatkan seluruh perusahaan agar segera menyesuaikan sistem pengupahan dan mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, kesejahteraan pekerja, serta iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Provinsi Lampung. (*).






