UMP Lampung 2026 Rp3,04 Juta

Pengusaha Diperingatkan—Buruh Protes Keras

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan, atau naik 5,35 persen dibanding tahun sebelumnya. Penetapan ini dibarengi peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar tidak membayar upah di bawah ketentuan, mulai berlaku 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menegaskan, UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung 2026 wajib dipatuhi seluruh perusahaan tanpa kecuali.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Ketentuan ini wajib dipatuhi dan akan menjadi perhatian serius pengawasan ketenagakerjaan,” tegas Agus, Selasa (23/12/2025).

Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan UMSP sektor kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor strategis.

Agus menjelaskan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah.

“Kewajiban struktur dan skala upah ini sering diabaikan. Padahal, ini instrumen penting untuk menjamin keadilan dan kepastian pengupahan bagi pekerja,” ujarnya.

Meski UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil, Disnaker tetap mendorong pengusaha memberikan upah yang layak dan manusiawi. Penetapan UMP dan UMSP 2026, lanjut Agus, telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta koefisien kontribusi tenaga kerja (alpha).

“Inflasi Lampung menurun dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dengan kondisi itu, ditetapkan nilai alpha sebesar 0,8 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025,” jelasnya.

Namun di sisi lain, keputusan ini menuai kritik keras dari kalangan buruh. Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menilai kenaikan UMP 2026 jauh dari kebutuhan riil pekerja.

Ketua Umum FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto menegaskan, metode perhitungan UMP dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi buruh yang sebenarnya.

“Kenaikan UMP ini sangat jauh dari target minimal usulan kami. Seharusnya standar inflasi dan pertumbuhan ekonomi dihitung rata-rata selama satu tahun, bukan hanya data akhir tahun. Sementara koefisien alfa ini seperti ditetapkan suka-suka pemerintah,” tegas Joko.

Menurutnya, UMP Rp3,04 juta mungkin masih cukup bagi buruh lajang, namun sangat tidak layak bagi buruh berkeluarga.

“Untuk bujangan mungkin cukup hidup irit. Tapi bagi buruh yang sudah berkeluarga dengan dua anak, apalagi sudah sekolah, ini masih jauh dari kata layak,” ujarnya.

Joko juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, terutama terkait penerapan struktur dan skala upah.

“Pengawas ketenagakerjaan tidak pernah serius mengawasi skala upah. Mereka bergerak hanya ketika ada laporan. Ini jelas merugikan buruh,” katanya.

Ia memperingatkan, kenaikan UMP yang minim di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok berpotensi menjerat keluarga buruh dalam siklus utang.

“UMP 2026 ini menjebak keluarga buruh untuk terus mencari tambahan penghasilan. Ketika tidak dapat, akhirnya terpaksa mencari pinjaman. Ini siklus yang menyengsarakan,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Joko mendesak Dewan Pengupahan dan Gubernur Lampung agar lebih berpihak pada kesejahteraan buruh.

“Seharusnya dewan pengupahan melihat kebutuhan riil rumah tangga buruh, bukan asal naik. Gubernur juga harus berani berpihak pada rakyatnya. Jika tidak, nasib keluarga buruh akan stagnan tanpa perubahan berarti,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *