Kapolsek Tanjungkarang Timur Pastikan Segera Tetapkan Tersangka
BANDAR LAMPUNG — Lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Timur memicu sorotan publik. Andy Suyanartha, ayah korban Verrel, mendatangi Polsek Tanjungkarang Timur, Kamis (8/1/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah berjalan lebih dari 22 hari tanpa kejelasan status hukum terlapor.
Andy menilai aparat kepolisian terkesan lamban meski seluruh alat bukti dinilai telah lengkap. “Sudah lebih dari tiga minggu. Bukti, saksi, visum, semuanya ada. Tapi terlapor masih bebas,” ujar Andy kepada wartawan.
Kasus ini berawal dari insiden lalu lintas di kawasan Bumi Asri, Tanjungkarang Timur. Korban Verrel diduga ditabrak mobil yang dikendarai Handi, seorang konsultan pajak. Mobil terlapor disebut berhenti mendadak dan membuka pintu di tengah jalan hingga motor korban menabrak pintu kendaraan. Tak lama berselang, korban kembali ditabrak dan terlibat cekcok.
“Anak saya ditarik bajunya sampai sobek dan dipukul,” kata Andy. Akibat kejadian tersebut, Verrel mengalami bibir pecah, kacamata rusak, dugaan cedera rahang, serta trauma psikis, dan harus menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek.
Andy menegaskan pihak keluarga hanya menginginkan penegakan hukum yang profesional dan adil. “Kami minta hukum ditegakkan tanpa intervensi siapa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen memberikan klarifikasi bahwa perkara tersebut masih berjalan dan telah masuk tahap penyidikan. Ia memastikan proses hukum tidak dihentikan.
“Hari ini terlapor kami panggil untuk kedua kalinya. Kasus sudah naik ke penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan jika seluruh unsur terpenuhi,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pemanggilan pertama telah dilakukan pada tahap penyelidikan pada Desember 2025 dan terlapor kooperatif memenuhi panggilan. Saat ini, bukti dan keterangan saksi dinilai cukup kuat, namun secara prosedural penetapan tersangka masih menunggu tahapan formil.
Terkait SPDP, Kapolsek menjelaskan belum dapat diterbitkan karena status tersangka belum ditetapkan. “Namun secara substansi, bukti dan saksi sudah ada. Kami optimistis perkara ini segera tuntas,” katanya.
Kapolsek juga menyebutkan ruang mediasi tetap terbuka sesuai ketentuan hukum. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan hingga pengadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyatakan kliennya menghormati proses hukum. “Kami memenuhi panggilan Polsek sebagai warga negara yang baik,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan konsultan pajak ini kini menjadi perhatian publik. Keluarga korban berharap janji kepolisian segera diwujudkan agar kepastian hukum dan rasa keadilan benar-benar dirasakan. (*).






