PEMATANK Seret Oknum DPRD ke APH

Dugaan Intervensi Proyek Pendidikan, Dewan Dinilai Kebal Etik

Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) secara resmi menyatakan akan membawa oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT (Heti Friskatati) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tegas ini diambil setelah dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, dan intervensi proyek pendidikan dinilai dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian oleh mekanisme internal DPRD.

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menegaskan pelaporan ke APH merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung yang dinilai gagal menegakkan etika dan integritas lembaga legislatif.

“Kami melihat ada pembiaran sistematis. Dugaan pelanggaran etik ini tidak ditangani secara serius, seolah-olah yang bersangkutan kebal hukum dan berada di atas aturan. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegas Suadi, Rabu (7/1/2025).

Menurut PEMATANK, penanganan melalui BK DPRD tidak memberikan kepastian dan keadilan etik, meskipun dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan telah menjadi sorotan luas publik dan media. Bahkan, sanksi ringan dinilai hanya memperkuat persepsi publik bahwa wakil rakyat dapat bertindak tanpa konsekuensi berarti.

“Kasus ditarik ulur hingga publik lelah. Tidak ada transparansi dan kejelasan sanksi. Padahal yang dipertaruhkan adalah marwah DPRD serta masa depan dunia pendidikan,” ujarnya.

DPP PEMATANK juga menyoroti dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah yang dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyentuh hak dasar masyarakat atas pendidikan yang bersih dari kepentingan politik.

Sebagai bagian dari kontrol publik, PEMATANK akan berkoordinasi dan menggandeng media Fajar Sumatera untuk membuka dugaan praktik “kebal etik” di DPRD Kota Bandar Lampung. Dalam waktu dekat, laporan resmi ke kejaksaan akan disertai dokumen, kronologi, dan bukti pendukung.

“Jika DPRD tidak mampu membersihkan rumahnya sendiri, maka negara harus hadir. Tidak boleh ada pejabat publik yang kebal hukum maupun kebal etik. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Suadi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *