Survei LSI: Publik Nasional Tolak Pilkada DPRD

66,1 Persen Menentang, Gen Z–Milenial Paling Keras Menolak

Bandarlampung — Wacana penghapusan pilkada langsung dan pengalihan pemilihan kepala daerah melalui DPRD mendapat penolakan keras dari publik. Survei nasional LSI Denny JA menegaskan, mayoritas rakyat Indonesia tidak setuju jika kepala daerah dari Aceh hingga Papua dipilih oleh DPRD, karena berpotensi hanya ditentukan oleh kesepakatan segelintir ketua umum partai politik di Jakarta .

Hasil survei menunjukkan 66,1 persen responden menolak pilkada DPRD, sementara yang menyatakan setuju hanya 28,6 persen, dan 5,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab. Angka ini dinilai bukan sekadar mayoritas tipis, melainkan penolakan kuat yang melampaui ambang psikologis 60 persen—penanda adanya resistensi sistemik, bukan fluktuasi sesaat .

Direktur SIGI LSI Denny JA, Ardian Sopa, menegaskan pesan publik dalam survei kali ini sangat jelas dan konsisten lintas kelompok sosial.

“Ini bukan sekadar soal teknis pemilu. Publik melihat pilkada langsung sebagai bagian dari kedaulatan mereka. Jika dipilih DPRD, ada kekhawatiran kekuasaan berpindah dari rakyat ke elite partai,” ujar Ardian dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2026) .

Penolakan paling keras datang dari generasi muda yang akan paling merasakan dampak perubahan sistem tersebut. Generasi Z menolak hingga 84 persen, disusul Generasi Milenial sebesar 71,4 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa bagi generasi yang tumbuh dalam era pilkada langsung, sistem tersebut telah menjadi kenormalan demokrasi, bukan sekadar capaian reformasi .

Ardian menambahkan, kuatnya penolakan juga dipengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik.

“Dalam bahasa publik sangat sederhana: jika dipilih langsung, kepala daerah dianggap milik rakyat. Jika dipilih DPRD, ia dipersepsikan milik partai, dan rakyat hanya menjadi penonton,” tegasnya .

LSI Denny JA merekomendasikan jalan tengah dengan tetap mempertahankan pilkada langsung sembari memperbaiki kualitasnya, menekan biaya politik, memperketat rekrutmen kandidat, serta memperkuat pengawasan. Mengubah arsitektur pilkada tanpa mandat publik yang kuat dinilai berisiko memicu krisis legitimasi dan menggerus kepercayaan rakyat terhadap demokrasi lokal . (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *