Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan komitmennya mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai salah satu sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut ditempuh melalui penguatan sistem digital, koordinasi lintas instansi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan Pajak Air Permukaan memiliki potensi besar untuk mendorong kemandirian fiskal daerah apabila dikelola secara terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan.
“Pajak Air Permukaan merupakan salah satu sumber PAD yang potensial. Karena itu, Bapenda Lampung terus melakukan inovasi dan penguatan tata kelola agar penerimaannya optimal,” ujar Slamet Riadi, Senin (12/1/2026).
Salah satu terobosan yang terus diperkuat adalah pemanfaatan Aplikasi Elektronik Pajak Air Permukaan (E-PAP). Aplikasi yang diluncurkan sejak 2019 tersebut telah diperbarui pada November 2024 agar semakin mudah, cepat, dan ramah bagi wajib pajak.
“E-PAP menjadi instrumen penting untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, sekaligus kemudahan pelayanan Pajak Air Permukaan,” tegasnya.
Melalui E-PAP, seluruh proses administrasi dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran wajib pajak, penghitungan Nilai Perolehan Air (NPA), penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), hingga Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai dasar pembayaran. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi serta meminimalkan potensi kesalahan pelaporan.
Selain digitalisasi, Bapenda Lampung juga mengintensifkan koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA), DPMPTSP, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sekampung. Sinergi tersebut difokuskan pada pendataan objek pajak, pengawasan pemanfaatan air permukaan, serta penegakan kepatuhan wajib pajak.
“Koordinasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan optimalisasi Pajak Air Permukaan. Setiap instansi memiliki peran strategis, mulai dari perizinan hingga pengawasan di lapangan,” jelas Slamet Riadi.
Ia menambahkan, Bapenda Lampung juga mendorong kewajiban penggunaan water meter bagi seluruh wajib pajak air permukaan guna memastikan keakuratan data pemakaian air sebagai dasar penghitungan pajak yang adil dan objektif.
Dengan berbagai langkah tersebut, Bapenda Lampung optimistis penerimaan Pajak Air Permukaan akan terus meningkat, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Optimalisasi Pajak Air Permukaan bukan semata peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga bagian dari tanggung jawab menjaga tata kelola sumber daya air demi kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkasnya. (*).






