Bawaslu Lampung Perkuat Pengawasan Awal untuk Tekan Sengketa Pemilu

Bandarlampung – Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menegaskan penguatan pengawasan dan edukasi publik di masa non-tahapan Pemilu menjadi kunci penting dalam meminimalisir potensi sengketa pada tahapan Pemilu mendatang.

Gistiawan yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menilai, banyak sengketa Pemilu berakar dari lemahnya pemahaman terhadap aturan, prosedur, dan mekanisme kepemiluan sejak awal. Karena itu, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) harus dilakukan secara cermat, tertib, dan berkesinambungan.

“Masa non-tahapan merupakan waktu yang tepat untuk memastikan seluruh proses administrasi kepemiluan berjalan sesuai ketentuan. Jika sejak awal sudah tertib dan transparan, potensi sengketa pada tahapan Pemilu dapat ditekan,” ujar Gistiawan dalam rapat mingguan Bawaslu Provinsi Lampung yang digelar secara hybrid, daring dan luring, di Bandar Lampung, Rabu (21/1).

Menurutnya, Divisi Penyelesaian Sengketa memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas proses di hulu. Data yang tidak akurat serta minimnya pemahaman regulasi oleh peserta Pemilu kerap menjadi sumber perselisihan yang berujung pada sengketa proses.

Selain pengawasan administratif, Gistiawan juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada partai politik dan masyarakat terkait mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu. Edukasi tersebut bertujuan membangun kesadaran hukum para pihak agar memahami hak dan kewajiban serta menempuh jalur penyelesaian yang sesuai aturan.

“Edukasi yang baik akan membentuk kesadaran hukum peserta Pemilu. Dengan begitu, setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, bukan melalui konflik di luar prosedur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gistiawan mengingatkan pentingnya pemantauan dinamika sistem politik, perubahan regulasi, dan konstelasi politik menjelang Pemilu mendatang. Menurutnya, kesiapan Bawaslu dalam memahami dinamika tersebut akan memperkuat fungsi pencegahan sengketa secara menyeluruh. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *