Bandarlampung – Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menegaskan penguatan edukasi publik di masa non-tahapan Pemilu memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencegahan pelanggaran hukum kepemiluan sejak dini.
Suheri yang juga Koordinator Divisi Hukum serta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) menilai, masa non-tahapan justru menjadi momentum strategis bagi jajaran Bawaslu untuk melakukan konsolidasi pengetahuan, baik secara internal kelembagaan maupun eksternal kepada masyarakat.
Ia menekankan, dari sisi hukum, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) harus dilakukan secara cermat dan berkesinambungan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Edukasi publik yang kuat akan berdampak langsung pada kesadaran hukum masyarakat dan peserta Pemilu. Ketika masyarakat memahami aturan dan mekanisme kepemiluan, potensi pelanggaran dapat ditekan sejak awal,” ujar Suheri dalam rapat mingguan Bawaslu Provinsi Lampung yang digelar secara hybrid, daring dan luring, di Bandar Lampung, Rabu (21/1).
Menurut Suheri, Divisi Hukum dan Diklat memikul tanggung jawab penting dalam memastikan seluruh jajaran pengawas Pemilu memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi, prosedur, serta dinamika hukum kepemiluan yang terus berkembang. Karena itu, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi jajaran Bawaslu di semua tingkatan menjadi kebutuhan strategis.
Selain peningkatan kapasitas internal, Suheri juga menekankan perlunya strategi edukasi hukum kepada masyarakat yang lebih terstruktur, sistematis, dan mudah dipahami. Edukasi tersebut tidak hanya difokuskan pada tahapan Pemilu, tetapi juga pada masa non-tahapan, termasuk pemahaman peran partai politik, pemutakhiran data, serta pengawasan partisipatif.
“Pengawasan yang efektif tidak hanya bergantung pada pengawas Pemilu, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat yang sadar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suheri mengingatkan pentingnya kesiapan regulasi dan penguatan sumber daya manusia di tengah dinamika sistem politik yang terus berkembang, agar Bawaslu Provinsi Lampung mampu merespons setiap tantangan kepemiluan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum. (*).






