BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami perkara dugaan penguasaan lahan Register 44 di Kabupaten Way Kanan. Setelah sebelumnya memeriksa H. Raden Kalbadi, penyidik pidana khusus Kejati Lampung juga memanggil Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Lampung, Bustami Zainuddin, untuk dimintai klarifikasi.
Bustami yang juga mantan Bupati Way Kanan diperiksa penyidik pada Kamis (22/1/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Meski telah menunggu sejak siang hari, awak media tidak sempat menemui Bustami usai pemeriksaan.
“Sudah selesai pemeriksaannya. Yang bersangkutan sudah pulang,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bustami masih bersifat klarifikasi awal dan belum mengarah pada penetapan status hukum tertentu.
“Masih dalam tahap klarifikasi. Kita dalami dulu,” kata Armen kepada wartawan.
Menurutnya, Bustami dicecar lebih dari belasan pertanyaan oleh penyidik. Materi pemeriksaan berkaitan dengan riwayat serta peran yang bersangkutan dalam perkara dugaan penguasaan lahan Register 44 tersebut.
“Kurang lebih ada lebih dari 15 pertanyaan,” ungkap Armen.
Selain Bustami, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Hingga kini, lebih dari lima orang telah dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
“Ini masih proses klarifikasi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan,” tegas Armen.
Dalam rangkaian kasus yang sama, penyidik Kejati Lampung sebelumnya juga memeriksa H. Raden Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode Raden Adipati Surya. Kalbadi diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam.
Kalbadi tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 10.45 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Ia didampingi Ketua Peradi Bandar Lampung H. Bey Sujarwo, SH, MH, selaku kuasa hukumnya. Usai pemeriksaan, Kalbadi enggan memberikan keterangan kepada awak media.
“Enggak ada,” ujarnya singkat sambil mengibaskan tangan.
Kuasa hukum Kalbadi menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hak kepemilikan lahan di kawasan Register 44.
“Satu meter pun Pak Kalbadi tidak memiliki tanah di Register 44. Beliau hanya menggarap dan bermitra, sama seperti petani lainnya,” tegas Bey Sujarwo.
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak lain, pihak kuasa hukum menyatakan sepenuhnya bergantung pada perkembangan penyidikan dan keputusan penyidik Kejati Lampung. (*).






