Guru Besar FISIP Unila Ingatkan Risiko Bisnis di Balik Rencana Kota Baru

Bandarlampung — Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke Kota Bandar Lampung dalam skema pengembangan Kota Baru menuai sorotan akademisi. Guru Besar Kebijakan Publik dan Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya, menilai langkah tersebut wajar dalam konteks pertumbuhan kota, namun mengingatkan agar tidak terjebak pada orientasi bisnis semata.

Menurut Syarief, perkembangan kota yang semakin kompleks memang menuntut perluasan wilayah dan penyediaan lahan baru. Namun, ia menegaskan bahwa penggabungan wilayah harus disertai perencanaan yang jelas, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

“Dalam perspektif perkembangan kota yang terus tumbuh, kebutuhan perluasan wilayah itu wajar. Rencana penggabungan delapan desa ke kawasan pengembangan Kota Baru bisa dipahami. Tapi yang paling penting, masyarakat membutuhkan perencanaan yang jelas, transparan, dan berpihak, agar pengembangan ini benar-benar memberi manfaat bersama, bukan justru merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan investor,” ujar Syarief, Minggu (25/1/2026).

Ia menyoroti pola pembangunan yang selama ini kerap terjadi, di mana pemerintah berperan sebagai penggagas dan penyedia infrastruktur awal, lalu setelah kawasan dinilai layak, proyek diserahkan kepada investor dengan orientasi keuntungan.

“Pola ini menunjukkan kecenderungan bahwa orientasi pembangunan sering kali lebih bersifat bisnis. Kepentingan publik, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan sosial justru kerap berada di posisi kedua,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syarief menekankan bahwa gagasan penggabungan delapan desa ke Kota Bandar Lampung tidak boleh diputuskan secara sepihak. Ia mendorong agar proses perumusan kebijakan dilakukan secara partisipatif dan berbasis kajian komprehensif.

“Harus dibicarakan dan dirumuskan bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, serta masyarakat yang terdampak langsung. Prosesnya harus terbuka dan partisipatif, agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan jangka panjang masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan jika kebijakan tersebut tidak dirancang secara matang sejak awal.

Selain aspek partisipasi, Syarief menyoroti pentingnya keberlanjutan pembangunan. Ia mengingatkan agar rencana Kota Baru tidak bernasib mangkrak akibat pergantian kepemimpinan daerah atau tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.

“Jangan sampai program yang sudah direncanakan atau bahkan dimulai justru berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Perencanaan harus dilindungi dari kepentingan politik jangka pendek agar pembangunan tetap konsisten, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” pungkasnya.

Sebelumnya, delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari rencana pengembangan Kota Baru yang digadang-gadang menjadi penopang ibu kota Provinsi Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *