LAMPUNG TENGAH — Komisi III DPRD Provinsi Lampung menginisiasi kunjungan kerja lapangan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung ke PT Great Giant Pineapple Company (GGP) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Tamu Guest House Bougenvile 3 PT Great Giant Pineapple, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Agenda ini menjadi ruang dialog terbuka antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha strategis di Provinsi Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, H. Supriadi Hamzah, S.H., menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan semata pengawasan, melainkan upaya membangun kemitraan yang sehat dan saling menguatkan antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
“Ini adalah langkah awal yang strategis untuk memperkuat sinergi. Komisi III DPRD mendorong terciptanya komunikasi yang terbuka, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tanpa mengganggu iklim investasi yang kondusif,” ujar Supriadi Hamzah.
Ia menilai, PT Great Giant Pineapple selama ini telah menunjukkan komitmen positif melalui komunikasi yang baik dengan Bapenda Provinsi Lampung. Pola hubungan tersebut, menurutnya, layak menjadi contoh bagi perusahaan lain yang beroperasi di Lampung.
Sementara itu, Konsultan Legal Departemen Corporate Affairs PT Great Giant Pineapple, Soeharto, menyambut baik kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Lampung. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kepatuhan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan transparan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi sangat penting,” kata Soeharto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa PT Great Giant Pineapple telah menyatakan kesediaannya sebagai wajib pajak daerah. Saat ini, potensi pajak yang tengah diklasifikasikan meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, serta pajak air permukaan.
“Seluruh proses masih berjalan sesuai tahapan. Setelah verifikasi dan konsolidasi selesai, pembayaran pajak akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Slamet Riyadi.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung H. Supriadi Hamzah, S.H., didampingi Wakil Ketua Yozi Rizal, S.H., serta dihadiri para anggota Komisi III, yakni Hj. Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., Yudha Al Hadjid, Andy Robby, S.H., M. Galang, M. Khadafi, S.H., dan Adhitia Pratama, S.H., M.H. Turut hadir jajaran Bapenda Provinsi Lampung serta sekretariat Komisi III DPRD Provinsi Lampung.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPRD Provinsi Lampung berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan dunia usaha semakin solid, sehingga optimalisasi PAD dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan Provinsi Lampung yang berkelanjutan. (*).






