// DPRD Soroti Hak Pasien Darurat //
LAMPUNG TIMUR — Kebijakan internal RSUD Sukadana yang mewajibkan pasien rujukan menggunakan ambulans milik rumah sakit menuai sorotan tajam. Aturan tersebut dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan berpotensi menghambat penanganan pasien, khususnya dalam kondisi gawat darurat.
Sorotan keras datang dari Anggota DPRD Provinsi Lampung Yusnadi, ST, yang mengaku menemukan langsung dampak kebijakan tersebut saat mendampingi korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Lintas Timur, Lampung Timur, Minggu pagi. Korban yang membutuhkan rujukan cepat ke rumah sakit lain harus tertahan lantaran terkendala aturan penggunaan ambulans RSUD Sukadana.
“Saya sangat menyayangkan kebijakan ini. Dalam kondisi darurat, yang harus diutamakan adalah keselamatan dan kecepatan penanganan pasien, bukan justru menambah beban administrasi dan biaya bagi masyarakat,” tegas Yusnadi, Minggu (1/2/2026).
Menurut Yusnadi, kewajiban menggunakan ambulans rumah sakit justru berpotensi memperlambat proses rujukan apabila armada RSUD terbatas atau sedang tidak tersedia. Padahal, dalam situasi kegawatdaruratan, keterlambatan beberapa menit saja dapat berdampak fatal bagi keselamatan pasien.
Ia menilai kebijakan yang kaku tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kemanusiaan dan keselamatan jiwa.
“Kalau ambulans RSUD tidak siap, sementara ada ambulans lain yang bisa lebih cepat, mengapa tidak diberi fleksibilitas? Ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.
Selain soal waktu, Yusnadi juga menyoroti aspek biaya yang dinilai memberatkan keluarga pasien, terutama bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Tidak semua warga mampu secara finansial. Ketika pilihan layanan sudah ada dan lebih efisien, rumah sakit seharusnya memudahkan, bukan mempersulit,” tambahnya.
Yusnadi menegaskan kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi secara menyeluruh oleh manajemen RSUD Sukadana bersama Dinas Kesehatan setempat. Ia mengingatkan bahwa rumah sakit milik pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik yang berpihak pada masyarakat, bukan sekadar menjalankan aturan administratif.
Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, Yusnadi memastikan akan membawa persoalan ini ke forum DPRD Provinsi Lampung. Ia juga mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak RSUD Sukadana dan pemerintah daerah terkait dasar kebijakan tersebut.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai kebijakan yang kaku justru mengorbankan keselamatan pasien. Ini harus segera dibenahi,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak RSUD Sukada hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi terkait aturan tersebut. (dbs).






