Pilkada Lewat DPRD: Demokrasi Dievaluasi, Bukan Dikebiri

PERTEMUAN tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh nasional di Jalan Kertanegara membuka kembali kotak perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai: apakah pilkada langsung masih relevan bagi demokrasi lokal Indonesia, atau justru telah menjadi beban yang menggerus substansi pemerintahan daerah.

Wacana pilkada melalui DPRD yang mencuat dalam diskusi itu bukan sekadar manuver politik, melainkan sinyal bahwa negara mulai berani mengakui ada yang tidak beres dalam praktik demokrasi elektoral di daerah. Mahal, brutal, sarat politik uang, dan berujung korupsi—itulah wajah pilkada langsung yang kerap kita saksikan dua dekade terakhir.

Catatan 457 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang era pilkada langsung bukan angka remeh. Itu adalah alarm keras bahwa demokrasi prosedural belum tentu melahirkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Ketika kepala daerah lebih sibuk mengembalikan “modal politik” ketimbang melayani rakyat, di situlah demokrasi kehilangan maknanya.

Namun, mengembalikan pilkada ke DPRD juga bukan obat mujarab. Trauma kolektif publik terhadap praktik dagang sapi di parlemen lokal pada masa lalu masih segar. Karena itu, pesan penting dari diskursus ini bukan soal langsung atau tidak langsung, melainkan bagaimana demokrasi dijalankan agar benar-benar menghasilkan pemimpin yang bekerja.

Peneliti BRIN Siti Zuhro mengingatkan bahwa evaluasi pilkada tidak boleh disederhanakan sebatas soal biaya atau politik uang. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah kualitas tata kelola, kesinambungan pembangunan, dan efektivitas pemerintahan daerah. Jika pilkada lewat DPRD dipilih, mekanismenya harus baru—transparan, partisipatif, dan menutup rapat ruang transaksi gelap.

Sebaliknya, bila pilkada langsung tetap dipertahankan, partai politik tak bisa terus berperan sebagai kendaraan sesaat. Mereka harus diperkuat secara institusional, bertanggung jawab terhadap kader yang diusung, dan berhenti menjadikan pilkada sebagai ladang investasi politik.

Pandangan Presiden Prabowo tentang pembangunan nasional dan daerah sebagai satu kontinum patut dicermati. Demokrasi lokal tidak boleh berjalan liar tanpa arah, sementara negara tengah berpacu mengejar ketertinggalan pembangunan. Sinkronisasi pusat dan daerah menjadi kebutuhan, bukan ancaman bagi otonomi.

Yang paling krusial, pemerintah wajib bicara jujur dan terbuka kepada publik. Evaluasi pilkada harus berbasis data, bukan kecurigaan politik. Rakyat perlu diyakinkan bahwa perubahan—jika dilakukan—adalah upaya memperbaiki demokrasi, bukan memangkas kedaulatan.

Pada akhirnya, demokrasi bukan soal memilih dengan cara apa, tetapi tentang hasil apa yang dihadirkan bagi rakyat. Pilkada langsung maupun lewat DPRD sama-sama bisa gagal jika dikelola serampangan. Justru di titik inilah negara diuji: berani membenahi demokrasi tanpa mengkhianatinya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *