RSUD Sukadana Buka Suara Soal Polemik Rujukan, Eva Susanti: Kami Jalankan SOP dan Sistem Sisrute

LAMPUNG TIMUR — Manajemen RSUD Sukadana memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pelayanan rujukan pasien yang menuai protes dari anggota DPRD Lampung, Yusnadi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sukadana, Eva Susanti, menegaskan bahwa seluruh tindakan rumah sakit dilakukan sesuai prosedur dan sistem rujukan nasional.

Saat dihubungi wartawan Editor melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/2/2026), Eva Susanti terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidakpuasan yang muncul.

“Sebelumnya saya meminta maaf kepada semua pihak yang mungkin kurang puas terhadap pelayanan RSUD Sukadana. Kami sangat menerima kritik apa pun demi kemajuan dan kebaikan pelayanan RSUD ke depan,” ujar Eva.

Ia menjelaskan, persoalan rujukan pasien bukan merupakan kebijakan sepihak RSUD Sukadana, melainkan mengikuti mekanisme Sistem Rujukan Terpadu (Sisrute) yang berlaku secara nasional.

“Masalah rujukan pasien itu bukan kebijakan RSUD Sukadana, tetapi sistem prosedur rujukan yang harus melalui Sisrute. Rumah sakit tujuan harus terlebih dahulu memverifikasi kondisi pasien sebelum memberikan persetujuan atau ACC,” jelasnya.

Menurut Eva, prosedur tersebut bertujuan memastikan kesiapan layanan rumah sakit rujukan serta menjamin keselamatan pasien selama proses pemindahan.

“Tujuannya agar pasien yang dirujuk bisa mendapatkan penanganan cepat dan tepat. Itulah sebabnya terkadang dianggap lambat, karena kami harus menunggu jawaban dari rumah sakit rujukan,” katanya.

Terkait penggunaan ambulans, Eva menegaskan bahwa pasien rujukan sebenarnya dapat menggunakan kendaraan apa pun. Namun, dalam kasus tertentu, rumah sakit wajib mempertimbangkan keselamatan pasien.

“Untuk rujukan boleh menggunakan mobil apa pun. Tetapi kemarin melihat kondisi pasien, kami menilai harus menggunakan ambulans yang lengkap dan didampingi perawat,” ujarnya.

Ia mengakui biaya ambulans memang dibebankan kepada pasien, dan rumah sakit bertanggung jawab sejak pasien masuk hingga sampai ke rumah sakit rujukan sesuai SOP, dan itu dibuktikan dengan rekam medis pasien,” tegas Eva.

Jika ambulans rumah sakit tidak tersedia, RSUD Sukadana, lanjut Eva, juga membuka opsi koordinasi dengan layanan darurat pemerintah daerah.

“Jika ambulans tidak tersedia, bisa menghubungi 112 milik Pemda Lampung Timur dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” katanya.

Eva menambahkan, RSUD Sukadana sebagai UPTD Dinas Kesehatan Lampung Timur selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam setiap pengambilan keputusan.

“Yang kami lakukan adalah melaksanakan aturan rujukan yang berlaku dan mengambil kebijakan sesuai situasi di lapangan. Termasuk soal ambulans dan biaya, semua berdasarkan SOP,” ujarnya.

Meski demikian, manajemen RSUD Sukadana menegaskan komitmen untuk terus berbenah dan melakukan evaluasi.

“Kami membuka diri untuk selalu mendengarkan kritik dan saran, serta mengevaluasi jika ada prosedur penanganan yang memang perlu diperbaiki demi kepentingan pasien,” pungkas Eva Susanti.

Sebelumnya, polemik pelayanan rujukan RSUD Sukadana mencuat setelah anggota DPRD Lampung, Yusnadi, melayangkan protes keras terkait kewajiban penggunaan ambulans rumah sakit dalam kasus rujukan pasien. (Pung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *