Bandarlampung — Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai (HPL) Nomor 12/NT/1982 seluas 11,7 hektare milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali digelar pada Senin (2/2/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan, masing-masing Thio Stefanus selaku pembeli tanah, Lukman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, serta Theresia selaku notaris.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung alot setelah kuasa hukum terdakwa, Ginda Ansori, mengkritisi dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan jaksa.
Ginda menegaskan, JPU mendasarkan dakwaan pada sejumlah regulasi lama, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Inpres Nomor 9 Tahun 1997, serta Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Dalam persidangan, Ginda mempertanyakan kepada saksi Zulian, apakah aturan-aturan tersebut masih berlaku. Zulian yang merupakan pegawai BPN menyatakan bahwa regulasi tersebut sudah tidak berlaku.
“Sudah dinyatakan tidak berlaku, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah,” ujar Zulian di hadapan majelis hakim.
Pernyataan senada juga disampaikan saksi Bahrul dan Chandra, yang sama-sama merupakan pegawai BPN dan pada saat perkara gugatan berlangsung bertindak sebagai perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.
Kuasa hukum terdakwa menilai, JPU tidak hanya menggunakan Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang telah dicabut, tetapi juga masih merujuk Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Menurut Ginda, dua ketentuan tersebut telah secara tegas dicabut dalam ketentuan penutup Pasal 208 huruf (b) dan (c) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut dan tidak berlaku dalam surat dakwaan berimplikasi hukum serius. Ini merupakan pelanggaran asas legalitas dalam hukum acara pidana dan dapat menyebabkan dakwaan batal demi hukum atau putusan yang dijatuhkan menjadi tidak sah,” tegas Ginda Ansori.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sementara sorotan terhadap ketepatan dasar hukum dakwaan JPU diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembuktian perkara di persidangan. (*).






