DJP Bongkar Dugaan Kejahatan Pajak Baja, Negara Terancam Rugi Rp583 Miliar

Tiga Perusahaan Afiliasi di Tangerang Disidik, Rekening Pribadi Dipakai Sembunyikan Omzet

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membongkar dugaan tindak pidana perpajakan di industri baja yang berpotensi merugikan negara hingga Rp583,36 miliar. Tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, kini resmi disidik setelah terindikasi melakukan pelanggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kurun waktu 2016–2019.

Penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

DJP menduga para Wajib Pajak secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan keterangan perpajakan yang tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus Sistematis, Omzet Disamarkan

Dari hasil penyidikan sementara, aparat pajak menemukan sejumlah modus operandi yang dinilai sistematis dan terstruktur. Di antaranya, penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas pemasok sebenarnya, serta memanipulasi dokumen penawaran barang—baik dengan maupun tanpa PPN—guna menghindari kewajiban pemungutan pajak.

Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman alat bukti.

Penggeledahan Digelar

Sebagai bagian dari penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Tindakan penggeledahan telah dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP pada 28 Januari 2026.

DJP Tegaskan Profesionalisme

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan.

“Penegakan hukum di bidang perpajakan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Rosmauli, Kamis (5/2/2026).

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan kewajiban pajak.

“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, karena pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sinyal kuat keseriusan DJP dalam menindak praktik penghindaran pajak, khususnya di sektor industri strategis, sekaligus peringatan keras bahwa manipulasi pajak bukan lagi ruang aman bagi pelaku usaha. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *