BANTEN – Tiga tahun pascaperistiwa penembakan terhadap tokoh pers Bengkulu, Rahimandani, kasus tersebut masih belum terungkap. Hingga kini, aparat penegak hukum belum berhasil menangkap pelaku penembakan yang terjadi pada Jumat, 8 Februari 2023 itu.
Kasus tersebut kembali mengemuka dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang dirangkai dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).
Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, secara tegas menyatakan bahwa mandeknya pengungkapan kasus tersebut menjadi catatan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap insan pers di Indonesia.
“Sudah tiga tahun sejak 2023 penembakan tokoh pers atas nama Rahimandani di Bengkulu. Hingga hari ini, polisi belum berhasil menangkap pelaku. Ini adalah luka serius bagi dunia pers dan demokrasi kita,” tegas Teguh di hadapan insan pers se-Indonesia.
Rahimandani, yang kini menjabat Sekretaris Jenderal JMSI, ditembak oleh orang tidak dikenal saat hendak menunaikan salat Jumat di sebuah masjid dekat kediamannya. Peristiwa itu mengguncang komunitas pers nasional dan menjadi simbol ancaman nyata terhadap kebebasan pers, khususnya di daerah.
Dalam momentum HUT JMSI dan HPN 2026 yang juga dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, Teguh kembali mendorong perluasan skema perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh pekerja pers.
Menurutnya, perlindungan tidak boleh hanya difokuskan kepada wartawan di lapangan, tetapi juga harus mencakup pemilik serta pengelola media arus utama, terutama di daerah, yang kerap menghadapi intimidasi, tekanan, hingga kekerasan.
“Isu keamanan dan keselamatan insan pers menjadi perhatian utama kami. Perlindungan HAM harus menyeluruh. Dengan jaminan yang ditegakkan bagi seluruh pekerja pers, fondasi Indonesia yang kuat, demokratis, dan berkeadilan akan semakin kokoh,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, gagasan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JMSI yang digelar sehari sebelum puncak peringatan HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026.
Ia menambahkan, agenda perlindungan insan pers selaras dengan komitmen nasional dalam penghormatan HAM, terlebih Indonesia saat ini memegang posisi strategis di Komisi HAM Dunia. Momentum itu dinilai harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin insan pers dapat bekerja secara aman, independen, dan bermartabat tanpa rasa takut.
Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar JMSI terus berkembang dan berperan aktif dalam memperkuat demokrasi.
“Pada usia ke-6 ini, saya berharap JMSI semakin besar dan tidak hanya menjadi jaringan perusahaan media yang menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ujar Mugiyanto.
Tiga tahun berlalu, suara keadilan bagi Rahimandani belum juga menemukan jawab. Bagi komunitas pers, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers dan demokrasi. (*).






