PESISIR DAN PUSAT KOTA MASIH JADI TITIK KUMUH

5,75 Persen Rumah Tangga di Lampung Tinggal di Hunian Tak Layak, Mesuji Tertinggi 18,27 Persen

BANDAR LAMPUNG – Permukiman kumuh dan padat penduduk di Provinsi Lampung hingga kini masih terkonsentrasi di wilayah pesisir dan pusat kota, terutama di Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi.

Data terbaru menunjukkan sejumlah kecamatan di Bandar Lampung menjadi kantong utama kawasan kumuh dengan kepadatan tinggi dan kualitas hunian belum layak. Di antaranya Kecamatan Teluk Betung Selatan yang dikenal memiliki permukiman padat di wilayah pesisir.

Selain itu, Kecamatan Tanjung Karang Pusat mencatat beberapa kelurahan dengan luasan kawasan kumuh signifikan, seperti Kelurahan Kaliawi, Kaliawi Persada, Palapa, dan Kelapa Tiga. Kawasan pesisir Kecamatan Panjang juga kerap teridentifikasi sebagai wilayah padat dengan infrastruktur dasar terbatas, termasuk Kelurahan Srengsem.

Fenomena serupa tidak hanya terjadi di ibu kota provinsi. Di Kabupaten Lampung Utara, tepatnya di kawasan perkotaan Kotabumi, studi terdahulu menunjukkan 13 dari 15 kelurahan terindikasi sebagai kawasan kumuh.

Secara umum, kawasan kumuh di Lampung ditandai kepadatan tinggi, akses jalan sempit, sanitasi dan drainase kurang memadai, serta kualitas bangunan yang tidak layak huni. Banyak permukiman berada di bantaran sungai atau pesisir seperti Teluk Betung dan Panjang, yang rawan banjir dan kebakaran.

5,75 Persen Masih Tinggal di Rumah Kumuh

Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 Juli 2024, sebanyak 5,75 persen rumah tangga di Provinsi Lampung masih tinggal di rumah kumuh.

Kategori rumah kumuh menurut BPS adalah rumah yang tidak memenuhi komponen ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, serta akses terhadap sumber air minum dan sanitasi layak.

Persentase tertinggi rumah kumuh tercatat di Kabupaten Mesuji sebesar 18,27 persen, disusul Tulang Bawang 13,69 persen, Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat masing-masing 13,36 persen, serta Lampung Barat 11,82 persen.

Sementara itu, persentase terendah terdapat di Pringsewu 1,01 persen dan Kota Metro 1,62 persen. Di Bandar Lampung sendiri, angka rumah kumuh mencapai 6,70 persen.

Kabupaten lainnya mencatat angka bervariasi, antara lain Tanggamus 9,51 persen, Lampung Utara 5,11 persen, Way Kanan 5,31 persen, Lampung Tengah 4,16 persen, Pesawaran 3,69 persen, Lampung Selatan 2,89 persen, dan Lampung Timur 2,40 persen.

Akses Hunian Layak Baru 63,15 Persen

BPS juga mencatat, rumah tangga di Lampung yang memiliki akses terhadap hunian layak huni baru mencapai 63,15 persen.

Daerah dengan persentase hunian layak tertinggi adalah Kota Metro 86,47 persen, Pringsewu 78,93 persen, dan Lampung Selatan 77,30 persen. Sementara yang terendah antara lain Tanggamus 37,40 persen, Tulang Bawang Barat 42,11 persen, dan Lampung Barat 43,34 persen.

Rumah tangga dikategorikan memiliki hunian layak apabila memenuhi empat kriteria, yakni kecukupan luas minimal 7,2 meter persegi per kapita, akses air minum layak, sanitasi layak, serta ketahanan bangunan (atap, dinding, dan lantai sesuai standar).

Dengan angka rumah kumuh yang masih signifikan dan akses hunian layak yang belum merata, penanganan permukiman padat di Lampung menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *