“JANGAN SEKADAR TAMBAL SULAM”

Komisi IV DPRD Lampung Kritik Istilah ‘Percepatan’, Desak Pembangunan Jalan Permanen Dimulai dari APBD 2026

Bandar Lampung — Langkah Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat perbaikan jalan jelang arus mudik dan balik Idul Fitri 2026 menuai catatan kritis dari legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Lampung dari Fraksi PKS, M. Ghofur, menilai istilah “percepatan” belum sepenuhnya tepat jika yang dilakukan masih sebatas pemeliharaan rutin dan penanganan darurat.

Menurut Ghofur, perbaikan jalan melalui tambal sulam memang penting, tetapi sifatnya jangka pendek. “Perbaikan jalan melalui kegiatan pemeliharaan dan perbaikan rutin tentu sifatnya hanya jangka pendek sebagai penanganan darurat. Sebenarnya kita berharap yang dimaksud percepatan itu mestinya ruas-ruas jalan yang sudah masuk dalam rencana pembangunan di APBD 2026 benar-benar sudah dapat dimulai pekerjaannya secepatnya, sehingga perbaikannya lebih bersifat permanen,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Pernyataan itu merespons pemberitaan sebelumnya terkait percepatan perbaikan jalan di sejumlah ruas strategis provinsi menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Jangan Karena Viral

Ghofur mengingatkan, kebijakan perbaikan infrastruktur tidak boleh reaktif semata karena tekanan publik atau sorotan media sosial.

“Mestinya jangan karena tekanan publik (viral), tapi memang dari perencanaan yang baik sehingga hasilnya lebih terukur dan jangka panjang,” ujarnya.

Ia bahkan menyatakan kurang sepakat dengan penggunaan istilah “percepatan” jika realisasinya belum menyentuh pembangunan struktur jalan secara permanen. “Saya setuju dengan istilah percepatan jika yang dilakukan adalah dimulainya pekerjaan pembangunan jalan yang anggarannya sudah sama-sama kita setujui dalam APBD 2026,” katanya.

Menurutnya, tidak bisa menyamakan antara pembangunan jalan melalui peningkatan struktur yang bersifat permanen dengan tambal sulam yang hanya bersifat pemeliharaan.

“Pembangunan jalan melalui peningkatan struktur memang jangka panjang, sedang tambal sulam sifatnya pemeliharaan dan penanganan darurat. Tidak bisa dihadapkan-hadapkan karena tujuannya berbeda,” jelasnya.

Fungsi Pengawasan DPRD

Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi infrastruktur, Ghofur menegaskan DPRD tidak masuk pada ranah teknis pelaksanaan proyek. Namun, pengawasan tetap dilakukan pada aspek kebijakan dan penggunaan anggaran.

“Pengawasan DPRD tidak bersifat teknis, tapi lebih pada kebijakan penggunaan anggaran agar efektif, efisien dan tepat sasaran. Dalam RDP Komisi IV dengan dinas terkait, saya selalu menyuarakan itu,” katanya.

Ia juga menyoroti tantangan terbesar pembangunan infrastruktur saat ini, yakni keterbatasan anggaran. Karena itu, sinergi menjadi kunci.

“Tantangan utama tentu mensinergikan realisasi pembangunan di tengah keterbatasan anggaran, agar anggaran yang tersedia benar-benar digunakan secara cepat, tepat dan dirasakan hasilnya oleh masyarakat,” ujar politisi PKS tersebut.

Ujian Jelang Arus Mudik

Meski demikian, Ghofur tetap mengapresiasi setiap upaya perbaikan jalan sekecil apa pun, terutama dalam rangka mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat arus mudik dan balik.

“Kalau itu benar terealisasi tentu sangat baik untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat arus mudik dan balik,” katanya.

Namun ia mengingatkan, arus mudik adalah fenomena nasional yang membutuhkan koordinasi lintas level pemerintahan.

“Arus mudik dan balik adalah fenomena nasional. Pemerintah pusat menjadi leading sector pembuat kebijakan, daerah sifatnya pendampingan, dan tentu semua harus bersinergi agar hajat nasional ini berjalan baik,” tutupnya.

Pernyataan Komisi IV ini menjadi pengingat bahwa publik tak hanya menuntut respons cepat, tetapi juga solusi permanen. Di tengah janji percepatan, masyarakat Lampung kini menunggu bukti konkret: apakah 2026 menjadi awal pembangunan jalan yang lebih kokoh dan berkelanjutan, atau tetap berkutat pada pola tambal sulam musiman. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *