Bandarlampung – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, kembali menggulirkan pembelaan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (23/2/2026), Gindha menyoroti keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa penuntut umum. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Agama Republik Indonesia disebut baru mengetahui persoalan tersebut setelah gugatan resmi masuk ke pengadilan.
“Setelah kami periksa ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, kami temukan bahwa proses ini mereka baru tahu pada saat gugatan itu masuk,” ujar Gindha usai persidangan, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan adanya celah komunikasi maupun administrasi di awal munculnya perkara. Hal ini dinilai menjadi poin penting dalam membangun konstruksi pembelaan kliennya.
Fokus pembelaan kali ini tertuju pada validitas alat bukti, termasuk surat bernomor 269 serta sejumlah dokumen lain yang dalam dakwaan disebut tidak sah atau palsu. Gindha menegaskan, dokumen-dokumen tersebut sebelumnya telah diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah.
“Keabsahan alat bukti dan dokumen lainnya sudah pernah diuji di sana. Oleh karena itu, kami yakin klien kami, termasuk khususnya Pak Lukman, bisa bebas secara hukum,” tegasnya.
Ia juga membeberkan bahwa dalam sengketa perdata sebelumnya, Kementerian Agama telah kalah dalam empat tingkatan peradilan, termasuk pada tahap Peninjauan Kembali (PK), meski telah didampingi Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Gindha, menjadi janggal ketika bukti yang sama—yang telah diuji dan tidak dimenangkan oleh pihak Kemenag dalam perkara perdata—kini kembali dihadirkan dalam konstruksi perkara Tipikor.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sementara tim kuasa hukum menegaskan optimisme terhadap peluang bebas kliennya dalam proses hukum yang tengah berjalan. (*).






