Bandarlampung — Pelarian delapan tahanan dari Polres Way Kanan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Lampung. Insiden ini memicu kritik luas karena dinilai menunjukkan persoalan pengamanan yang belum tuntas dibenahi.
Peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada Desember 2023, empat tahanan juga dilaporkan kabur dari Polda Lampung. Pengulangan kasus dalam kurun waktu kurang dari dua tahun itu memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas evaluasi internal yang sebelumnya dilakukan.
Ketua Umum BADKO HMI Sumbagsel, Tommy Perdana Putra, menilai kejadian ini sebagai indikator lemahnya sistem pengawasan.
“Peristiwa ini terjadi untuk kedua kalinya. Artinya, evaluasi sebelumnya tidak berjalan maksimal,” ujarnya, Kamis (26/2).
Menurut Tommy, kaburnya delapan tahanan dari Mapolres Way Kanan merupakan pukulan serius bagi kinerja kepolisian daerah. Ia mendesak Polda Lampung segera menuntaskan kasus tersebut sekaligus menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budi Rizki Husin, meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penjagaan tahanan.
“Pasca kejadian kaburnya para tahanan di Polres Way Kanan tersebut, yang jelas kepolisian harus meningkatkan keamanan,” tegasnya.
Dosen hukum pidana itu menekankan peningkatan tidak hanya pada prosedur, tetapi juga sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana. Ia menilai pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area strategis ruang tahanan menjadi kebutuhan mendesak.
Selain itu, Budi menyoroti persoalan overkapasitas ruang tahanan yang dinilai rawan memicu gangguan keamanan. Jika kapasitas melebihi daya tampung, tahanan sebaiknya dipindahkan atau dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan).
“Sangat riskan dengan penjara yang overkapasitas. Hingga memasukkan barang dari luar yang dilarang itu suatu kesalahan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemeriksaan ketat terhadap barang yang keluar-masuk ruang tahanan, termasuk makanan dan barang titipan, agar tidak ada celah penyelundupan alat bantu pelarian.
Lebih jauh, Budi mendesak adanya pemeriksaan internal terhadap personel yang bertugas sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kasus pelarian tahanan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana. Pengawasan yang lemah dinilai berpotensi mengganggu proses hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Desakan evaluasi total dari kalangan mahasiswa dan akademisi diharapkan menjadi momentum pembenahan sistemik di tubuh kepolisian daerah demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di Lampung. (*).






