Prof Nairobi: Masalah Bukan pada Warga, Tapi Struktur Ekonomi dan Desain Target
BANDAR LAMPUNG — Lampung mencatatkan rekor kepatuhan pajak dengan pelaporan SPT melampaui 100 persen dari target wajib lapor dan setoran pajak menembus sekitar Rp7,77 triliun. Namun di balik capaian tersebut, target penerimaan pajak justru baru terealisasi sekitar 77 persen.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Publik sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Nairobi, menilai kondisi ini menghadirkan paradoks fiskal.
“Rakyat Lampung sudah menunjukkan kepatuhan formal yang sangat baik. Tapi ketika target tidak tercapai, jangan buru-buru menyimpulkan masyarakat enggan bayar pajak. Persoalannya lebih dalam, ada pada kapasitas ekonomi dan desain target itu sendiri,” ujar Prof. Nairobi, Kamis (26/2).
Menurutnya, struktur ekonomi Lampung yang masih bertumpu pada sektor pertanian, perkebunan, dan usaha kecil membuat daya pajak daerah relatif terbatas. Banyak pelaku usaha yang secara sah berada di bawah ambang penghasilan kena pajak.
“Bukan soal kemauan membayar, tetapi kemampuan ekonominya. Margin usaha di sektor primer tipis dan sangat rentan fluktuasi harga. Jadi meskipun jumlah pelapor SPT meningkat, nilai pajak terutang tidak otomatis melonjak,” jelasnya.
Ia membedakan antara kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal tercermin dari pelaporan SPT yang tepat waktu dan lengkap—dan di sisi ini Lampung dinilai berhasil. Namun kepatuhan material sangat dipengaruhi realitas laba dan penghasilan riil wajib pajak.
“Kalau penghasilan turun atau bahkan rugi, secara hukum mereka tetap patuh. Tetapi basis pajaknya menyempit. Di sinilah jarak antara angka kepatuhan dan pencapaian target menjadi terlihat,” katanya.
Prof. Nairobi juga menyoroti kemungkinan target penerimaan pajak yang terlalu ambisius dibandingkan kapasitas ekonomi daerah.
“Target dalam APBN sering disusun dengan asumsi pertumbuhan yang optimistis. Untuk daerah seperti Lampung yang belum berbasis industri dan jasa modern, target tinggi berisiko sulit dicapai, sekeras apa pun pengawasannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara fiskal Lampung masih menjadi penerima bersih dana dari pusat. Pajak yang dipungut dari aktivitas ekonomi di Lampung, menurutnya, masih lebih kecil dibanding total dana transfer dan belanja APBN yang kembali ke daerah.
“Artinya, narasi bahwa masyarakat kurang berkontribusi itu tidak tepat. Negara justru masih memberikan dukungan besar untuk pembangunan di Lampung,” ujarnya.
Karena itu, Prof. Nairobi mengingatkan agar perdebatan tidak berhenti pada soal kepatuhan, melainkan diarahkan pada transformasi ekonomi daerah.
“Kuncinya adalah mendorong pergeseran dari sektor berproduktivitas rendah ke industri dan jasa modern yang lebih produktif dan lebih mudah dipajaki. Kepatuhan formal yang sudah tinggi ini harus dijadikan modal sosial untuk memperkuat kepatuhan material,” katanya.
Ia menegaskan, pajak bukan sekadar angka dalam laporan penerimaan negara, melainkan cermin kualitas pembangunan.
“Pajak adalah refleksi struktur ekonomi. Jika ingin penerimaan naik secara sehat dan berkelanjutan, maka fondasinya adalah transformasi ekonomi. Rakyat sudah patuh. Kini negara dan pemerintah daerah harus berani menyelaraskan target dengan kapasitas riil serta memperbaiki strategi pembangunan,” pungkasnya. (Cah).






