Oleh: Rifandy Ritonga (Akademisi FH UBL/Advokat dan Anak Desa Wonomarto)
Jalan Rusak dan Jejak Kelalaian yang Terlihat Jelas
Kerusakan jalan di Kecamatan Kotabumi Utara bukan lagi cerita pinggiran yang bisa ditutup dengan janji musrenbang atau tambal sulam musiman. Ruas jalan yang melintasi Desa Madukoro, Desa Madukoro Baru, Desa Talangjali, Desa Wonomarto, Kalicinta, hingga desa-desa lain di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara kini menjadi saksi bagaimana negara bisa begitu dekat dalam slogan, tetapi terasa jauh dalam pelayanan nyata. Aspal yang mengelupas, lubang menganga yang membahayakan pengendara, serta kubangan lumpur di musim hujan telah menjadi pemandangan rutin bertahun-tahun.
Padahal, ruas-ruas ini bukan jalan pelengkap. Ia adalah jalur vital produksi pertanian dan perkebunan, akses utama distribusi hasil bumi, serta penghubung warga menuju sekolah, pasar, dan fasilitas kesehatan di Kotabumi. Ketika kerusakan itu dibiarkan tanpa rekonstruksi permanen, maka yang terjadi bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ia telah memasuki wilayah kelalaian administratif. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang membahayakan pengguna. Jika kewajiban itu tidak dijalankan secara patut, maka kelalaian tersebut bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Dampak Sistemik: Dari Kerugian Petani hingga Ancaman Keselamatan
Di Desa Madukoro Baru, Talangjali, Wonomarto, dan desa-desa lainnya, kerusakan jalan bukan sekadar gangguan kenyamanan. Ia berdampak langsung pada harga jual hasil panen. Tengkulak dengan mudah menekan harga singkong, karet, dan komoditas lain dengan alasan ongkos angkut yang meningkat akibat kondisi jalan rusak. Kendaraan pengangkut sering mengalami kerusakan, waktu tempuh membengkak, dan risiko kecelakaan meningkat. Pada musim hujan, jalan berubah menjadi lumpur licin yang membahayakan anak-anak sekolah dan pengendara sepeda motor. Pada musim kemarau, debu tebal menjadi ancaman kesehatan pernapasan warga sekitar.
Kerugian ini bersifat kolektif dan terus berulang. Jika dihitung secara ekonomi, pembiaran jalan rusak justru menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang lebih besar daripada biaya rekonstruksi permanen. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, situasi ini mencerminkan distorsi prioritas pembangunan. Infrastruktur dasar yang menopang ekonomi rakyat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan dikalahkan oleh proyek-proyek yang bersifat kosmetik atau seremonial. Ketika akses produksi dibiarkan rusak, maka kemiskinan struktural dipelihara secara tidak langsung oleh kebijakan yang abai.
Citizen Lawsuit: Ketika Hukum Menjadi Jalan Terakhir
Dalam negara hukum, rakyat tidak hanya memiliki kewajiban membayar pajak, tetapi juga hak untuk menuntut pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan. Jika Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak segera mengambil langkah konkret untuk melakukan survei teknis terbuka, menetapkan jadwal rekonstruksi permanen—misalnya dengan konstruksi rigid beton yang sesuai tonase kendaraan berat, serta menjelaskan skema pembiayaan melalui APBD maupun Inpres Jalan Daerah, maka warga memiliki legitimasi moral dan dasar hukum untuk menempuh mekanisme Citizen Lawsuit.
Gugatan warga negara bukanlah ancaman kosong atau tindakan politis. Ia adalah instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa kewajiban hukum pemerintah dijalankan. Dalam konteks Desa Madukoro, Madukoro Baru, Talangjali, Wonomarto, dan desa-desa lain di Kecamatan Kotabumi Utara, pembiaran atas jalan rusak yang membahayakan keselamatan dan merugikan ekonomi masyarakat dapat menjadi dasar argumentasi adanya kelalaian penyelenggara negara. Jika kesabaran warga terus diuji tanpa tindakan nyata, maka ruang sidang pengadilan bisa menjadi tempat berikutnya di mana janji pembangunan diuji secara hukum.
Kotabumi Utara tidak sedang meminta kemewahan. Warganya hanya menagih hak dasar atas keselamatan, akses ekonomi, dan keadilan pembangunan. Jika negara tetap absen di atas lubang-lubang yang menganga itu, maka gugatan warga bukan lagi pilihan emosional, melainkan konsekuensi rasional dari prinsip bahwa setiap kekuasaan harus tunduk pada hukum. (*).






