Warga Kotabumi Utara Ancam Gugat Pemkab

Jalan Rusak Bertahun-tahun Dinilai Bentuk Kelalaian Administratif

LAMPUNG UTARA – Kerusakan jalan di Kecamatan Kotabumi Utara kian memantik kemarahan warga. Ruas jalan yang melintasi Desa Madukoro, Madukoro Baru, Talangjali, Wonomarto hingga Kalicinta disebut bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan sudah masuk ranah kelalaian administratif yang berpotensi melanggar hukum.

Aspal mengelupas, lubang menganga, serta kubangan lumpur saat musim hujan menjadi pemandangan rutin. Padahal jalur tersebut merupakan akses vital distribusi hasil pertanian dan perkebunan warga menuju pusat Kota Kotabumi.

Rifandy Ritonga, warga Kotabumi Utara yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), advokat, serta putra asli Desa Wonomarto, menilai pembiaran kerusakan jalan tidak bisa lagi ditutup dengan janji musrenbang atau tambal sulam musiman.

“Ini bukan lagi soal kenyamanan. Ketika jalan produksi dibiarkan rusak bertahun-tahun tanpa rekonstruksi permanen, itu sudah masuk kategori kelalaian administratif. Negara terasa dekat dalam slogan, tetapi jauh dalam pelayanan nyata,” tegas Rifandy Ritonga kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang membahayakan pengguna.

“Jika kewajiban itu tidak dijalankan secara patut, maka ini bukan sekadar kegagalan kebijakan, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Dampak Sistemik ke Ekonomi Rakyat

Rifandy menjelaskan, kerusakan jalan berdampak langsung terhadap harga jual hasil panen warga. Tengkulak menekan harga singkong, karet, dan komoditas lainnya dengan alasan ongkos angkut meningkat akibat kondisi jalan rusak. Kendaraan pengangkut kerap mengalami kerusakan, waktu tempuh bertambah, dan risiko kecelakaan meningkat.

“Pada musim hujan, jalan berubah menjadi lumpur licin yang membahayakan anak sekolah dan pengendara motor. Musim kemarau, debu tebal mengancam kesehatan warga. Ini kerugian kolektif yang terus berulang,” katanya.

Ia menilai, jika dihitung secara ekonomi, biaya sosial akibat pembiaran justru lebih besar dibandingkan rekonstruksi permanen dengan konstruksi rigid beton sesuai tonase kendaraan berat.

Opsi Citizen Lawsuit

Rifandy menegaskan, jika Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak segera melakukan survei teknis terbuka, menetapkan jadwal rekonstruksi permanen, serta menjelaskan skema pembiayaan melalui APBD atau Inpres Jalan Daerah, warga memiliki dasar hukum menempuh mekanisme citizen lawsuit.

“Gugatan warga negara bukan ancaman politis. Itu instrumen konstitusional untuk memastikan kewajiban hukum pemerintah dijalankan. Jika keselamatan dan ekonomi warga terus diabaikan, ruang sidang bisa menjadi tempat berikutnya janji pembangunan diuji,” tandasnya.

Warga Kotabumi Utara, lanjutnya, tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya menagih hak dasar atas keselamatan, akses ekonomi, dan keadilan pembangunan.

“Jika negara tetap absen di atas lubang-lubang itu, maka gugatan bukan lagi pilihan emosional, melainkan konsekuensi rasional dalam negara hukum,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *