SIDANG kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Jum’at (6/3) di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang mengemuka dugaan ada cawe-cawe mantan Gubernur Arinal Djunaidi.
Empat saksi yang dimintai keterangan di persidangan -Prihatono G Zain, mantan Komut PT LEB, dua mantan Komisaris PT LEB; Jefry Aldi dan M. Irfan Toga Kurniawan, serta M. Alamsyah, mantan Dirut PT Wahana Raharja- semuanya membeber apa adanya dan menyebut-nyebut nama mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Saksi Prihatono, mantan Komisaris Utama PT LEB di hadapan majelis hakim mengaku suatu Ketika memenuhi panggilan Arinal -saat itu belum dilantik sebagai Gubernur- untuk bertemu di Jakarta -dilanjutkan di sebuah kafe di Way Halim Bandarlampung- untuk membahas pengelolaan dana migas PI 10% karena dijanjikan akan dikembalikan ke jabatan Kadis ESDM Provinsi Lampung.
Lalu, saksi M. Alamsyah, Mantan Dirut PT Wahana Raharja mengurai pada tahun 2017 Gubernur -saat itu- M. Ridho Ficardo telah memutuskan pengelola dana migas PI 10% adalah PT Wahana Raharja. Namun, setelah Arinal Djunaidi menjabat Gubernur, tanpa pemberitahuan apapun, berubah ke PT LEB.
Sementara M. Irfan Toga Kurniawan, mantan anggota Komisaris PT LEB ini mengurai dugaan keterlibatan dan atau pengaturan oleh Gubernur Arinal Djunaidi -didampingi Sekdaprov Fahrizal Darminto – saat RUPS PT LEB tahun 2019. Justru perwakilan PT LJU dan Perumdam Way Guruh sebagai pemilik saham tidak hadir. Arinal yang memberikan suara mengatur komposisi jajaran PT LEB. Buntutnya komisaris dan direksi terdahulu mengundurkan diri ramai-ramai.
Sedangkan Jefry Aldi, mantan anggota komisaris PT LEB ini mengaku dihubungi Prihatono menemui Arinal di Jakarta -sebelum dilantik- membahas pengelolaan dana migas PI 10%. Juga pertemuan di sebuah kafe di Way Halim, saat itu Arinal membawa rombongan pejabat pemprov sekitar 10 orang.
Selain mengungkap dugaan “cawe-cawe” Arinal dalam “pengaturan” personil PT LEB, ada hal lain yang “mencurigakan”, yaitu terkait modal awal PT LEB.
Diketahui jika PT LJU mengucurkan modal awal untuk anak usahanya itu Rp10 miliar. Namun JPU menemukan fakta berdasarkan akta notaris bila jumlah modal awal sebesar Rp14,140 miliar.
Usai persidangan, salah satu saksi menyatakan perkara PT LEB ini terlampau banyak misterinya.
Menurutnya, misteri itu bisa diungkap dimulai dari kesaksian mantan Dirut PT LEB Anshori Djausal dan direktur bisnis Nuril Hakim.
Menurutnya, jika digali dari keduanya, mengapa keduanya memilih mundur dan mengembalikan kelebihan gaji, maka aka nada fakta terang.
Kasus dugaan megakorupsi PT LEB dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo ini akan kembali digelar persidangannya hari Jum’at (13/3) mendatang. Masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (dbs)






