Kasus Korupsi SPAM Disidang Besok

Kasus dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Pesawaran senilai, Rp 8 miliar, DAK tahun 2022 akan disidangkan Selasa (10/3) besok. Kuasa hukum tersangka, Syahril Ansory membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang perdana, pada Selasa (10/3).

“Kalau klien kita jadwalnya, Selasa (10/3) dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU,” katanya, Minggu (8/3).
Untuk diketahui Kejaksaan negeri (Kejari) Pesawaran resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem penyediaan air minum (SPAM) bersumber dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (2/3).

Aspidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, mengatakan pihaknya secara resmi telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 Pemkab Pesawaran.

“Pada hari ini kamis secara resmi telah melimpahkan perkara proyek SPAM pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tahun 2022 ke pengadilan negeri Tanjungkarang, ” kata Arliansyah.

Dia menjelaskan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022.

“Kerugian keuangan negara sebesar 7.028.758.092. Dengan dilimpahkan perkara ini, selanjut nya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk proses persidangan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa komitmen Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami melaksanakan proses penuntutan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun para tersangka dalam perkara ini adalah:
1. Z.F. bin Z.N. (Alm) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran;
2. D.R.K. bin Z.A. selaku Mantan Bupati Pesawaran Periode 2021-2025;
3. S. bin T. selaku Pelaksana Lapangan CV. Tubas Putra Sentosa;
4. S.A. bin B. selaku pihak peminjam perusahaan CV. Lembak Indah;
5. A.L.A bin A. (Alm) selaku pihak peminjam perusahaan CV. Athifa Kalya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *