Proyek PSU 24 M Diusut

LAMPUNG TIMUR – Seorang pengusaha disinyalir dekat dengan elit kekuasaan berinisial KM diduga memonopoli suplai batu split untuk pembangunan rabat beton 52 desa dengan nilai proyek lebih dari Rp24 miliar. Selain itu, tambang galian C yang diduga dikelolanya juga disinyalir merusak lingkungan dan belum mengantongi izin resmi.

Sumber Koran Editor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur membocorkan bahwa saat ini, pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp24 miliar.

Kejari Lampung Timur telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat DLH Lampung Timur dan konsultan proyek. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya dugaan proyek mangkrak serta indikasi mark up harga bahan material.

Sementara itu, Komisi I DPRD Lampung Timur juga berencana menelusuri perizinan PT Sarana Global Quarry (SGQ), perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi dan industri batu milik KM.

Tambang galian C milik KM diperkirakan memiliki luas sekitar 16 hektare dan berada di Desa Banjaragung, Kecamatan Sekampung Udik. Tambang tersebut disebut aktif beroperasi sejak dilantik Ela-Azwa menjadi bupati-wakil bupati Bupati Lampung Timur.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur, Paryoto, menyoroti maraknya usaha tambang galian C—baik batu, pasir, maupun material lainnya—yang diduga beroperasi tanpa mematuhi regulasi.

Menurutnya, sebagian besar usaha tambang galian C diduga belum mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus tidak memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah.

“Akibatnya, banyak tambang galian C yang merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi atau PAD bagi pemerintah maupun negara,” ujar Paryoto.

Ditambahkan Paryanto, hingga saat ini Komisi I DPRD Lampung Timur belum pernah menerima informasi resmi terkait legalitas tambang tersebut.

“Komisi I belum pernah mengetahui apakah tambang itu memiliki izin atau tidak. Yang jelas, pemiliknya adalah orang dekat kekuasaan,” tegas Paryoto.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi I berencana menjadwalkan kunjungan langsung ke lokasi tambang. Selain itu, DPRD juga akan mengundang pemilik usaha serta pelaku usaha tambang lainnya untuk mengikuti rapat dengar pendapat.

“Karena ini berpotensi berdampak pada kerugian negara, kami akan segera turun ke lapangan dan mengundang mereka dalam forum dengar pendapat,” ujar wakil rakyat yang telah menjabat tiga periode tersebut. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *