MENTERI Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan geram atas adanya praktek tying agreement atau penjualan bersyarat dalam penyaluran minyak goreng subsidi, Minyakita. Zulhas meminta aparat tegas menindak siapa pun pelakunya, sebab nyata-nyata melawan hukum dan merecoki program pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan.
Diterangkan Zulhas, Program Minyakita, bertujuan menyediakan minyak goreng kemasan berkualitas dengan harga terjangkau, diatur melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi masyarakat.
Meskipun perannya sering dikaitkan dengan subsidi, pendekatan utamanya adalah mengatur distribusi dan menetapkan HET untuk menstabilkan harga, terutama melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Menurut Zulhas, pemerintah ingin dengan program Minyakita menjadi penyeimbang pasar agar harga minyak goreng tidak melonjak tinggi, dengan HET yang diatur misalnya, Rp 15.700 per liter pada tahun 2026.
Dengan begitu Program Minyakita menjadi alternatif minyak goreng yang murah dan berkualitas bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, sehingga membantu memenuhi kebutuhan pokok tanpa tekanan ekonomi.
Tujuan lainnya menjamin ketersediaan pasokan, yaitu melalui kewajiban DMO dan keterlibatan BUMN, program ini memastikan minyak goreng tersedia secara konsisten di pasar tradisional maupun modern, mengurangi risiko kelangkaan.
Karena itu, kata Zulhas bila di lapangan ditemukan praktek kotor, seperti yang terjadi di Metro, distributor mewajibkan konsumen membeli satu truk minyak goreng produk lain lebih dulu/baru bisa mendapatkan 40 karton Mminyakita harus ditindak tegas. Begitu juga kecurangan yang ditemukan di Bandarlampung, pembeli dipaksa mengambil minyak goreng merek lain lima karton untuk setiap pembelian satu karton Mminyakita.
“Praktek seperti itu yang membuat rakyat susah. Aparat harus tegas, ini program pemerintah yang tujuannya meringankan masyarakat berpenghasilan kecil, kok malah dirampas lagi,” kata Zulhas geram.
Diketahu, Ketua KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan bahwa pihaknya menemukan praktik tying. Menurutnya, strategi perdagangan semacam itu dilarang lantaran berpotensi merugikan masyarakat serta merusak iklim kompetisi usaha yang sehat.
Larangan tersebut diatur dalam pasal 15 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Wahyu memaparkan bahwa salah satu temuan signifikan berlokasi di Bandarlampung, pembeli dipaksa mengambil minyak goreng merek lain demi mendapatkan pasokan minyakita. Para pelanggan diwajibkan menebus lima karton minyak goreng kemasan komersial untuk setiap pembelian satu karton minyakita.
Fenomena serupa juga terdeteksi di Kota Metro yang melibatkan jajaran pelaku usaha skala besar.
Modusnya, pihak distributor mensyaratkan pengambilan produk lain dalam kuantitas yang masif sebagai syarat mendapatkan jatah Minyakita. Konsumen diwajibkan mengambil satu truk produk lain terlebih dahulu, produknya bebas, tetapi syaratnya harus mengambil satu truk barang lain untuk bisa mendapatkan 40 karton Minyakita.
Baginya, modus operandi tersebut secara gamblang menabrak aturan pasal 15 ayat (2), sehingga KPPU langsung memberikan peringatan kepada pihak pengusaha.Jika praktik tersebut diteruskan, maka akan dinaikkan ke proses penegakan hukum. (dbs)






